Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nigeria
Dituduh Tolak Perangi Boko Haram, 54 Serdadu Dihukum Mati
Thursday 18 Dec 2014 08:49:56

Para serdadu dituding berkonspirasi membangkang terhadap atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat, Nigeria.(Foto: Reuters)
NIGERIA, Berita HUKUM - Mahkamah Militer Nigeria menjatuhkan hukuman mati terhadap 54 serdadu karena mereka menolak memerangi milisi Boko Haram. Para serdadu, yang didakwa membangkang, dituding menolak membantu upaya perebutan tiga kota yang diduduki Boko Haram pada Agustus lalu.

Pengacara pembela, Femi Felana, mengatakan ke-54 serdadu tersebut juga dituduh berkonspirasi membangkang melawan atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat Nigeria.

Sebagai konsekuensi, ke-54 serdadu dihadapkan pada regu penembak, sedangkan lima lainnya dibebaskan.

Semua serdadu menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada mereka seraya mengatakan hukuman mati disetujui oleh sejumlah perwira senior.

Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus 54 serdadu tersebut dimulai pada Oktober lalu dan digelar secara tertutup di Kota Abuja. Para perwira militer tidak bisa dimintai keterangan mengenai vonis mati terhadap ke-54 serdadu.

Dalam kasus serupa pada September lalu, sebanyak 12 tentara dihukum mati karena membangkang dan upaya pembunuhan terhadap seorang komandan di Kota Maiduguri.

Boko Haram telah melancarkan serangan sejak 2009 guna mendirikan negara Islam di bagian timur laut Nigeria. Militer kemudian berupaya menumpas gerakan tersebut, namun sejumlah serdadu mengeluh tidak diberikan senjata dan amunisi yang cukup.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nigeria
 
'Kebrutalan Polisi' di Nigeria: Kemarahan Rakyat atas Penembakan Demonstran Berkembang Jadi Kerusuhan
 
Korban Ledakan Gas di Nigeria Terus Bertambah
 
Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
 
Puluhan Warga Nigeria Ditembak Mati Setelah Sholat
 
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]