Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Media
Dituduh Pelacur, Melania Trump Gugat Ulang Media Sebesar Rp 2 Triliun
2017-02-25 13:46:05

Dalam gugatan awal Melania Trump mengaku telah kehilangan 'kesempatan sekali seumur hidup' untuk meraih keuntungan dalam bisnisnya, dikarenakan artikel yang dimuat Daily Mail.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengacara Ibu Negara AS Melania Trump mengajukan lagi gugatan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap surat kabar Inggris Daily Mail dengan mengubah rumusannya.

Dalam gugatan awal disebutkan bahwa Melania Trump telah kehilangan 'kesempatan sekali seumur hidup' untuk meraih keuntungan dalam bisnisnya, dikarenakan artikel yang dimuat Daily Mail.

Gugatan awal itu membuat para pengamat mempertanyakan apakah ia bermaksud memperoleh sesuatu yang bersifat finansial dari kedudukannya sebagai ibu negara.

Dalam berita yang dipermasalahkan, Daily Mail menuduh bahwa ia pernah berprofesi sebagai seorang perempuan pendamping, sebelum kemudian mencabut artikel itu.

Melania Trump menuntut ganti rugi senilai US$150 juta (atau hampir Rp2 triliun).

Disebutkan dalam gugatan awal bahwa Melania Trump memiliki "kesempatan unik, sekali seumur hidup, untuk meluncurkan merek komersial berdimensi luas, dalam berbagai kategori produk, yang masing-masing bisa menghasilkan berjuta-juta dolar dari hubungan bisnis bertahun-tahun saat (Melania) menjadi salah satu perempuan yang paling banyak difoto di seluruh dunia."

Kategori-kategori produk itu meliputi pakaian, aksesoris, sepatu, perhiasan, kosmetik, perawatan rambut, perawatan kulit dan wewangian, tambahnya.

Menjawab berbagai kecaman, pengacaranya, Charles Harder, kepada media AS membantah tudingan bahwa Melania Trump memiliki rencana untuk meraup keuntungan dari statusnya yang tinggi sebagai (ibu negara).

"Itu hal yang tidak mungkin. Setiap pernyataan yang bertentangan dengan pernyataan ini, pasti merupakan kesalahpahaman," katanya dalam sebuah pernyataan.

Melania TrumpHak atas fotoREUTERS
Image captionPengacara Melania Trump menyebut bahwa artikel yang dimuat oleh surat kabar Daily Mail merupakan 'penghinaan signifikan' terhadap ibu negara AS itu.

Gugatan terbarunya ini diajukan New York pada hari Jumat (17/2), dan berfokus pada tekanan emosional yang diderita akibat laporan Daily Mail.

"Pernyataan yang berisi kebohongan dan fitnah tentang (Melania Trump) telah menyebabkan kerusakan luar biasa bagi reputasi profesional maupun personal (Melania) dan prospek peluang ekonominya, serta tekanan emosional akibat penghinaan signifikan itu," katanya.

Saat menarik kembali artikel yang dimuat pada 20 Agustus itu, surat kabar Daily Mail mengatakan mereka "tidak berniat untuk menyatakan atau menunjukan bahwa tuduhan ini benar, tidak juga berniat untuk menyatakan atau menyebutkan bahwa Nyonya Trump pernah bekerja sebagai 'perempuan pendamping' atau terlibat dalam 'bisnis seks'."

Melania Trump juga telah menggugat seorang blogger AS, Wester Tarpley, karena melontarkan tuduhan serupa dengan Daily Mail. Kasus ini diselesaikan setelah ia menyampaikan permintaan maaf dan sepakat untuk membayar "sejumlah besar uang ganti rugi," kata pengacaranya.

Awal bulan ini, seorang reporter dari New York Times ditegur oleh atasannya di harian tersebut, karena merujuk Melania Trump sebagai seorang 'pelacur.' Ia kemudian meminta maaf, dan mengatakan bahwa pernyataannya itu didasarkan pada 'rumor tidak berdasar.'(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]