Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
Wednesday 27 Mar 2013 16:37:36

Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sudah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia diperiksa sebagai saksi tersangka kasus ini yaitu Haris Suharman. Namun dihadapan penyidik ia mengaku tidak mengenal Haris.

Usai menjalani pemeriksaan KPK, Sapto Edy menjelaskan mengenai hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Salah satunya ditanya apakah dirinya mengenal Haris Suharman. "Saya ditanya, apakah saya kenal dengan HS (Haris Suharman?, saya jawab saya nggak kenal," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3).

Politisi PAN yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat ini juga membantah jika dalam mendelegasikan Wa Ode Nurhayati untuk melakukan koordinsi terkait kasus DPID. Wa Ode yang juga merupakan politisi PAN menerima suap dari Haris Suharman.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Haris Suharman. "Tidak udah itu aja ya. Memang tidak ada," ujarnya, sambil menuju mobil Toyota Inova-nya yang berplat nomor B 1606 SKZ yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Bahkan, katanya, dirinya tidak pernah membahas proyek DPID dengan Wa Ode baik di luar maupun di dalam Partai. "Tidak ada. Saya cuma terima masukan saja dari penyidik,” ujarnya. Sebelumnya, KPK telah memanggil anggota DPR untuk diminta keterangan terkait kasus suap senilai Rp 6,7 miliar lebih itu.

Diantara anggota legislatif yang pernah dipanggil yakni mantan Pimpinan Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Wa Ode Nurhayati, Anis Matta dan Tamsil Linrung. Mereka mengungkapkan, setiap kali menjalani pemeriksaan, ditanya penyidik soal banyak hal menyangkut alokasi dan sistem DPID.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai tersangka setelah divonisnya Wa Ode, dan kader Partai Golkar, Fahd. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.

Selain itu, proyek ini juga telah menyeret nama Ketua DPR RI Marzuki Alie dan sejumlah Wakil Ketua DPR. Mereka diduga ikut menerima aliran dana DPID senilai Rp 300 miliar, namun mereka sering membantah tudingan ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]