Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PKI
Dituding Tameng PKI, Meminta DPR RI Tolak RUU KKR
Monday 07 Sep 2015 04:27:30

Ilustrasi. Tolak PKI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (RUU KKR) berpotensi merugikan para Kyai, Ormas-ormas Islam dan TNI. ‎RUU yang sudah masuk prolegnas ini juga akan membuat terjadinya gejolak sosial di masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Analis Dan Kajian Publik (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh yang mengatakan itu dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (5/9).

Dia menduga, semangat RUU KKR ini adalah metamorfosis dari wacana permohonan maaf presiden atas nama negara kepada korban PKI.

‎"Meskipun RUU KKR pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015," terang Rahmat.‎

Dia tekankan, pembahasan ataupun pengesahan RUU ini nantinya bakal menimbulkan sederet implikasi hukum, sosial maupun politik yang tidak bisa dihindari. Utamanya, status hukum PKI menjadi di pihak yang benar.‎

"Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama, Umara dan TNI, bersalah secara hukum," jelasnya.

‎Karenanya, Rahmat meminta DPR untuk menolak draf RUU KKR tersebut. Jika tidak ditolak, bukan tidak mungkin fakta yang sebenarnya terjadi tentang PKI ‎malah kabur. "PKI yang membantai masyarakat, bukan sebaliknya, coba tengok sejarah," tekan dia.

‎"Jika pemerintah ingin menelusuri pelanggaran HAM seperti kasus Semanggi, Talang Sari dan tragedi Priok, tinggal panggil dan tangkap pelaku-pelakunya, jangan malah mengkambing hitamkan kyai, ormas islam dan TNI," tekan Rahmat lagi.

Sementara, Gerakan Bela Negara Sulsel meminta agar usulan pemerintah terhadap Rancangan UU (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk segera di tolak dan tidak di bahas untuk menjadi UU. Selaku Ketua Umum Gerakan Bela Negara Sulawesi Selatan Taufiq Husaini mendesak kepada DPR RI, agar draft rancangan RUU KKR untuk ditolak demi kepentingan NKRI.

“Ketika draft itu disahkan oleh DPR maka secara tidak langsung idiologi Komunis akan kembali besar di Indonesia. Dan hal yang mungkin terjadi nantinya, mereka (Komunis) akan kembali menghidupkan partainya dan dilegalkan oleh negara, sejarah kelam bangsa ini seperti yang terjadi pada 1965 bisa terjadi lagi, ketika RUU KKR disahkan oleh DPR RI,” katanya, di Makassar, Minggu (6/9).

“Kita menakutkan UU tersebut akan menimbulkan dampak politik dan ekonomis sosial yang bisa menjadi pegangan kelompok sparatis “PKI” untuk mendapatkan status hukum yang bisa saja keberadaan PKI berada pada pihak yang benar,” jelas Taufik Husain.

Draft RUU KKR sudah berada di tangan DPR. Untuk mengantisipasi hadirnya gejolak sosial, maka wakil rakyat harus membatalkan dan mengembalikan draft tersebut.(sam/rmol/rakyatku/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]