Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barbuk Hasil Tangkapan Oktober-November 2020
2020-11-12 13:12:08

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap Ditresnarkoba dan Polres jajaran.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

"Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai," kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

"Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen," ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba," paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]