Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
2018-02-01 15:02:55

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat Uang Palsu (Upal) Dollar Amerika (USD). Polisi menyita 3.000 lembar Dolar Amerika pecahan 100 USD atau senilai Rp 3,9 miliar.

Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi uang palsu di depan SMP PGRI Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (18/1) lalu. Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap dua orang yakni AS dan DP.

"Saat ditangkap, kedua orang ini membawa 3.000 lembar uang kertas Dollar AS pecahan 100 USD," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Kedua pelaku mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari tersangka YM. Polisi kemudian menangkap YM di rumah kontrakannya di Cibodas, Tangerang.

"Kemudian YM ini mengaku bahwa dia membeli uang tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta untuk 3.000 lembar uang Dollar Amerika palsu tersebut," tuturnya.

Dari penangkapan YM, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka R di Cibetok, Gunung Keler, Kebu, Tangerang, pada tanggal 23 Januari 2018. "R mengaku mendapatkan uang itu dari O (DPO)," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatkan bahwa para tersangka tidak menggunakan media sosial atau 'beriklan' untuk memperjual-belika uang palsu itu.

"Jadi mereka sistemnya dari mulut ke mulut. Ini masih akan kami dalami terus untuk mencari tersangka O di mana dia memproduksi uang palsu ini," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan kemungkinan uang palsu itu digunakan untuk kejahatan lain. "Kemungkinannya ini digunakan untuk menipu," ujar Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]