Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Mudik
Ditlantas dan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Melakukan Tes Urine Ratusan Sopir Bus
2017-06-22 18:32:52

Ditlantas dan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap ratusan sopir bus AKAP di Terminal Pulo Gebang,(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap ratusan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Hal itu dalam rangka mewujudkan mudik aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang hendak pulang ke kampung halaman.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Panggara mengatakan ada sebanyak 200 sopir bus yang diperiksa kesehatannya, khususnya terkait penggunaan narkoba dan alkohol.

"Berbagai upaya pemerintah mengamankan pemudik ada dengan program mudik bareng. Tapi yang paling utama ya pengemudinya itu," ujar Halim Panggara di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/6).

Dir Lantas melanjutkan, kegiatan yang merupakan bagian dari Ops Ramadaniya Jaya 2017 itu telah dilakukan sejak 19 Juni 2017 dan akan terus digelar secara acak hingga 4 Juli 2017. "Ini kita kalau tiap hari akan ketahuan jadi dari Polda sendiri cari waktu. Kalau dari BNNP DKI cek setiap hari di terminal," jelasnya.

Senada dengan Dir Lantas, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, pengecekan urine tidak hanya dilakukan di Terminal Pulo Gebang. Yang paling diperhatikan adalah terminal besar yang menyediakan bus keluar kota seperti salah satunya Terminal Kampung Rambutan.

"Kita melakukan tes urine pada pegendara yang akan berangkat khususnya pengemudi AKAP. Kita pastikan setiap pengendara dalam kondis sehat. Pengemudi harus selalu meyakinkan dirinya bebas narkoba dan bertanggung jawab terhadap penumpang," papar Nico.

"Awak bus yang terbukti positif menggunakan dan menyimpan narkoba usai tes urine, akan ditindak secara hukum," tegas Nico.

Tergantung dari barang buktinya, bila barang bukti ditemukan diatas satu gram untuk shabu kemudian ada ganja pasti kami proses, harus diproses sampai pidana. sedangkan nanti apabila ditemukan hanya sisa pakai atau barang bukti dibawah ketentuan maka maka yang bersangkutan harus dikirim ke rumah sakit rehabilitasi," katanya.

Dir Resnarkoba menyebutkan, operasi serupa juga akan dilakukan di beberapa stasiun, pelabuhan dan bandara. "Jadi, tidak hanya pengemudi bus saja, mungkin nanti juga kepada pilot, masinis, dan nahkoda karena mereka bertanggungjawab kepada para penumpang," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]