Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Ditlantas Polda Metro Amankan 44 Kendaraan Travel Kedapatan Bawa Pemudik
2020-05-10 19:30:27

Situasi pemeriksaan kendaraan oleh anggota Polda Metro Jaya dalam rangka menindaklanjuti keputusan larangan mudik pemerintah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, polisi masih menemukan kendaraan travel yang nekad mengangkut penumpang untuk mudik.

Sambodo menjelaskan, selama 16 hari Operasi Ketupat 2020 (24 April hingga 9 Mei 2020), polisi telah mengamankan
sebanyak 44 kendaraan travel karena kedapatan mengangkut pemudik.

"Kita mengamankan 44 kendaraan travel yang digunakan untuk mengantarkan pemudik, rencana mau mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Para pengemudi travel yang kedapatan membawa penumpang mudik tersebut dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu) atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara itu, lanjut Sambodo, sebanyak 15.751 kendaraan diputar balik ke arah Jakarta. Adapun rinciannya, sebanyak 5.272 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, dan 6.684 kendaraan di jalur arteri.

"Untuk kendaraan yang diputar balik di jalur arteri terdiri dari 2.637 kendaraan pribadi, 1.712 angkutan umum, dan 2.335 sepeda motor," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan terkait Larangan Mudik kepada seluruh masyarakat guna mencegah penularan virus Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4) lalu. Dan mulai diberlakukan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, polisi menerapkan pemeriksaan dan penyekatan terhadap setiap kendaraan yang dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu atau pos-pos check point di beberapa wilayah perbatasan.

Untuk sementara sanksi yang diterapkan yaitu dengan memutar balik-kan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang kedapatan nekad keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]