Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Ditlantas PMJ Kembali Membuka Gerai Layanan Perpanjangan STNK & SIM di Blok M Square
2018-09-26 16:27:51

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat saat di Gerai Samsat Layanan Perpanjangan STNK & SIM di Blok M Square, Rabu (26/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membuka gerai baru layanan perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di pusat perbelanjaan di Blok M Square lantai 3 A, Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dengan dibukanya gerai Samsat dan SIM di Blok M Square, maka total Gerai yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini berjumlah 34 gerai. Masyarakat akan semakin mudah mengurus perpanjangan STNK dan SIM-nya," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di lokasi, Rabu (26/9).

Ia berharap dengan dibukanya gerai baru ini, bisa mengurai komplain dari masyarakat. Sebab, wajib pajak dan pemilik SIM bisa langsung datang sendiri sambil berbelanja tanpa harus melalui perantara alias calo.

"Jumlah Gerai Samsat dan Gerai Sim yang ada di wilayah Jakarta Selatan berjumlah empat," katanya.

Makin canggih, sekarang urus perpanjangan STNK cukup lima menit sedangkan perpangan SIM selama 20-30 menit sudah selesai.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombed Yusuf menambahkan, jika kedua gerai ini sebelumnya bertempat di lantai bawah, namun karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan menyebabkan ruang pelayanan tidak mampu menampung.

"Yang tadinya ruangannya sempit, kini sudah sangat lega dan memadai," katanya.

Yusuf menjelaskan di dalam Samsat ada beberapa stokeholder, demi kepentingan bersama maka pemangku kebijakan harus saling bersatu.

"Perlunya komunikasi (formal dan informal), koordinasi dan kolaborasi. Dalam hal ini kita sama-sama diuntungkan. Namun tetap intinya itu adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]