Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dada Rosada Tak Ada di Rumah Pribadinya
Saturday 29 Jun 2013 16:22:53

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/din)
BANDUNG, Berita HUKUM - Selain di rumah dinas, Wali Kota Bandung Dada Rosada pun tidak ditemukan di rumah pribadinya sendiri di Jalan Tirtasari Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari. Di rumah pribadinya, hanya Tampak sejumlah mobil di garasi rumahnya, baik mobil pribadi maupun dinas, Sabtu (29/6).

Menurut seorang satpam di pos jaga dekat rumahnya, dirinya tidak melihat dada Rosada sejak masuk kerja pada pagi hari. Padahal biasanya pagi hari saat pergantian tugas jaga, orang nomor satu di Kota Bandung itu sering terlihat keluar rumah.

Satpam yang enggan disebut namanya ini mengatakan, rumah dalam posisi kosong. Apalagi istri Dada, Nani Suryani sedang berada di Kota Kendari Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Nasional 2013.

"Ibu kan di Kendari, Kang. Saya tidak lihat siapapun. Sepi," tuturnya.

Seperti dikutip inilah.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Surat Perintah Penyidikan untuk politisi Partai Demokrat itu, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Iya semalam saya sudah tandatangani," kata Abraham melalui pesan singkat, Sabtu (29/6).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, Wali Kota Bandung Dada Rosada menghilang. Dada tak ditemukan di rumah dinasnya di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum.(inc/bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]