Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Ditargetkan Hasil Pemilu 2014 Terkumpul dalam 24 Jam
Monday 01 Jul 2013 22:01:36

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Data hasil pemilu kerap kali lama diakses publik. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hal tersebut tak terulang lagi dengan merencakan data hasil pemilu dalam terkumpul dalam 24 jam.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menerangkan, data hasil pemilu 2014 yang dimaksud adalah terkumpulnya semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1). Sehingga, dalam waktu 24 jam, data hasil pemilu setelah pencoblosan dapat masuk ke KPU.

"Untuk percepatan informasi penghitungan suara, KPU menargetkan dalam waktu 24 jam semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1) sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota," ujar Husni kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (1/7).

Sambil menunggu penghitungan manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas di kabupaten/kota sudah dapat melakukan entry (memasukkan) data C1.

“Kami memilih kabupaten/kota sebagai basis entry data karena ruangannya lebih besar dan publik dapat melihat secara langsung proses entry datanya yang dilakukan petugas,” tambahnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (1/7).

Akses informasi dari KPU yang dibuka seluas-luasnya ke publik hanya terbatas pada tahapan penyelenggaraan pemilu 2014. Sementara informasi terkait peserta pemilu yang juga menjadi kebutuhan publik, media memiliki peran yang lebih strategis.

Sebab, Husni melanjutkan, media dapat membedah secara mendalam tentang visi, misi dan program dari setiap partai dan menjelaskan perbedaan partai yang satu dengan yang lain.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]