Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Bukopin
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
Friday 25 Oct 2013 14:40:39

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto bungkam ketika ditanya Wartawan mengenai lanjutan proses hukum 11 tersangka Bank Bukopin yang hingga kini semakin tak jelas.

Demikian juga dengan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir yang kini menjabat Dirut BRI dan Dirut Bank Bukopin yang saat ini dijabat Glen Glenardi. Jampidsus hanya hanya mengarahkan ke Kapuspenkum Kejagung.

"Nanti tanya aja ke Kapuspenkum," jawab Andhi pendek kepada Wartawan, Jumat (25/10).

Wajah Jampidsus tampak kurang bersahabat, apalagi ketika disinggung soal pemeriksaan terhadap Sofyan Basyir, yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi, kredit dari Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) cair atas persetujuan dan tandatangan Sofyan Basyir. Dan sumber di Kejagung mengungkapkan Sofyan Basyir dan Glen Glenardi calon tersangka baru. Namun Jampidsus hingga saat ini tidak melanjutkan proses penuntutan terhadap 11 tersangka dengan alasan masih menunggu audit BPK.

Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin, dimana akibat yang ditimbulkan dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.

Jika mengingat perkataan Jaksa Agung Basrief Arief, maka kasus ini hanya sebatas dilihat saja. “Nanti saya lihat, kita lihat lagi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (13/9), di teras Gedung Jampidum.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penyidik menduga fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin, dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan pada 2008.

‎​Adapun menurut Jampidsus Andhi Nirwanto, telah umum diketahui hingga saat ini, hanya masih menyesuaikan fakta-fakta adanya kerugian negara dari pengadaan drying center sebab BPK dan BPKP menolak melakukan audit dengan dalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin dibawah 50%. Padahal, terdapat yurisprudensi dimana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan meskipun saham pemerintah dibawah 50%.

Kejagung kemudian meminta audit independen, dan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp50,9 miliar.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. 10 tersangka dari unsur Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (PT APL) Gunawan NG.

Asal muasal kasus ini ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
• Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
• Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
• Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
• Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
• Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]