Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bersepeda
Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Kalau Target Anggota TNI
2020-11-07 20:14:35

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama jajarannya saat bertanya kepada para pelaku begal pesepeda.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil membekuk 2 pelaku pembegalan pesepeda dengan korban anggota TNI dari Korps Marinir. Kedua pelaku masing-masing berinisial RHS (32) dan RY (39).

"Alhamdulillah berhasil kita tangkap pelakunya dua orang (RHS dan RY). Satu pemetik dan satu joki," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11).

Nana menjelaskan, peristiwa pembegalan terhadap anggota TNI Angkatan Laut dari Korps Marinir yaitu Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko cukup beredar viral sehingga menjadi perhatian khusus tim kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ini mereka menggunakan kaos merah, kemudian celana jeans. Satu menggunakan jaket putih dan celana jeans," terang Nana sambil menunjukkan gambar tangkapan layar kamera pemantau atau CCTV terkait peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).

Nana menambahkan, para pelaku mengaku tidak mengetahui kalau sasaran atau target begal mereka adalah anggota TNI.

"Dia tidak tahu kalau itu anggota TNI. Kalau tahu anggota TNI, dia nggak akan berani," ujar Nana membeberkan pengakuan para pelaku begal.

Sementara terhadap rekan pelaku begal lainnya yang berinisial N dan D, Nana mengatakan, masih melakukan pengejaran.

"Beberapa pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," lugas Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365, juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Seperti diketahui, Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko menjadi korban begal saat gowes di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2020) lalu. Pelaku mengendarai sepeda motor, dan berupaya menggasak tas korban. Aksi kriminal tersebut terekam kamera pemantau (CCTV).(bh/amp)


 
Berita Terkait Bersepeda
 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
 
Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
 
Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
 
Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
 
Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]