Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Ditangkap Polisi, Beiby Putri Mengaku Pakai Sabu karena Sepi Job Saat Pandemi Covid-19
2021-02-12 07:20:13

Tampak Beiby Putri (tengah) seusai dihadirkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur atau model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik kecil.

"Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu, yang pertama 0,20 gram jenis sabu, kemudian yang kedua ternyata tawas 1,85 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantor Direktorat Reserse Narkoba PMJ, Kamis (11/2).

Yusri mengungkapkan, alasan pelaku mengonsumsi sabu karena sepi job di masa pandemi Covid-19.

“Itu baru pengakuannya. Namun kami masih mendalaminya, termasuk motif sebenarnya IPR ini mengonsumsi sabu,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri menuturkan, kepada penyidik Polda Metro pelaku mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram pada September 2020, lalu 0,5 gram sabu pada Oktober 2020, 1 gram sabu pada November dan 1 gram juga pada Desember.

Berbekal pengakuan pelaku, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.

"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran, saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut," jelas Yusri.

"Kami akan berusaha mendalami R ini, nanti kita terus mendalami. Termasuk apakah memang betul dia memesan 4 kali atau memesan di tempat lain," tukasnya.

Atas perbuatannya, publik figur berumur dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]