Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Kopi Bersianida
Ditahan, Tersangka Jessica Kumala Mogok Makan
Monday 01 Feb 2016 14:15:12

Ilustrasi. Tersangka, Jessica Kumala Wongso (27).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) protes dengan melakukan aksi mogok makan. Aksi ini terpaksa dijalani setelah ditahan sejak Sabtu (30/1) malam di tahanan Polda Metro Jaya. Sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica sempat menolak makanan Rutan Polda yang diberikan penjaga.

"Bukan mogok makan, tapi Jessica kurang nafsu makan. Barangkali menu makanan yang diberikan ke Jessica tidak sesuai yang diinginkan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak di Jakarta, Senin (1/2).

Mungkin dia belum bisa menyesuaikan tempat, tambah Musyafak. Meski begitu, Musyafak memastikan kondisi Jessica baik-baik saja. "Tim dokter memeriksa kondisi kesehatan Jessica pada, Minggu (31/1) sore, Jessica dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan kesehatan yang berarti. Tapi hari ini sudah makan dia," pungkasnya.

Selain mogok makan. Jessica juga minta dijenguk orangtuanya. Permintaan itu disampaikan Polisi dengan mendatangi Ketua RT rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Saya nggak tahu apa Polisi nggak bisa menghubungi orangtua Jessica atau bagaimana, tapi memang itu yang disampaikan ke saya.

“Polisi tadi pagi datang memberitahu Jessica minta dijenguk orangtuanya,” ungkap Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14/01 Graha Sunter Pratama, Jalan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Menurutnya, pesan Polisi telah disampaikan ke orangtua Jessica. Saya menelepon, ibunya Jessica yang mengangkat. Saya beritahu permintaan Jessica dan ibunya bilang, memang akan menjenguk anaknya hari ini. Kemarin, Minggu, nggak bisa dijenguk.

Jessica menjadi tersangka atas kasus kematian Mirna. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai ngopi bersama Jessica dan Hani di Kafe Olivier Grand Indonesia. Jessica yang memesan minuman, dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ada 3 gram zat beracun Sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
• Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
• Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
• Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
• Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
• Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]