Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Buol
Ditahan, Hartati Bicara Soal Pegawainya
Thursday 13 Sep 2012 00:07:12

Hartati Murdaya di Gedung KPK (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hartati Murdaya, sebagai pengusaha yang memiliki unit usaha yang tidak sedikit, mengutarakan kekhawatirannya soal pegawai di perusahaannya terkait penahannya. Pasalnya, bila tersangka kasus Buol itu ditahan, tentunya Hartati tidak lagi mampu mengurusi secara langsung unit-unit usahanya.

"Saya hanya sedih begitu banyak orang yang hidupnya tergantung pada saya. Bagaimana kelanjutannya saya hanya mengharapkan semua permasalahan ini segera berakhir", papar Hartati kepada pewarta, Rabu (12/09).

Bekas pengurus Demokrat itu pun membantah bahwa dirinya memberikan suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol. KPK memutuskan penahanan Bos PT HIP dan CCM tersebut selama 20 hari ke depan, usai disangkakan pasal 5 ayat (1) huuf a dan b atau pasal 13 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sambil diantar menuju rutan KPK, Hartati menahan isak tangisnya di atas kursi roda.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]