Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
Disidang Wapres Boediono Akui Bertemu Ketua KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah
Friday 09 May 2014 08:56:02

Wapres Boediono dalam bersaksi disidang kasus skaldal bailout Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Boediono dalam rekaman pembicaran Rapat Dewan Gubernur (RDG) Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputar di Pengadilan Tipikor Jumat hari ini menjelaskan bahwa, ada pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Antasari Azhar, Boediono meminta pandangan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu.

"Pertemuan saudara dengan KPK, ada yang mengarahkan yang penting jangan melanggar hukum itu dengan siapa?," tanya Jaksa KPK.

"Pada waktu itu kami bertemu pimpinan KPK meminta pandangan, Ketua KPK Bapak Antasari dan Chandra M Hamzah," ujar Boediono mantan Gubernur BI sebagai Saksi dalam sidang skandal kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).

Mantan Gubernur Boediono juga mengakui bahwa, dalam rekaman percakapan yang diputar tersebut hadir terdakwa Budi Muliya dan Deputi BI Siti Fajriah dan beberapa Deputi BI lainya, sidang kembali dilanjutkan dengan kembali memutar rekaman pembicaraan RDP Bank Indonesia.

Wapres hadir dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek dengan motip batik, terlihat juga pengacara Todung Muliya Lubis, dan Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam sidang dimulai pada pukul 07:50 WIB, di lantai 1 Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengamanan cukup ketat dan berlapis dari Paspampres dan Jajaran Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalanya persidangan pertama Wapres Boediono.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]