Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
razia Lalin
Dishub Gelar Razia Lagi, Tiga Angkot Dikandangkan
Monday 09 Jan 2012 16:12:32

Petugas Dishub saat melakukan razia sopir angkot (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1). Target sasarannya adalah para sopir yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) serta Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).

Dalam razia tersebut, terjaring 20 angkot yang dioperasikan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Para sopir langsung ditilang, karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dari puluhan angkot itu, tiga unit diantaranya langsung dikandangkan ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Selebihnya dijatuhi sanksi tilang.

Zainuri (50), sopir KWK 21 yang terjaring razia tersebut, memprotes tindakan petugas tersebut. Pasalnya, surat-surat kendaraannya masih berada di kantor Dishub DKI Jakarta. Sebelumnya, ia juga pernah ditilang dan rencananya hari ini surat-surat itu akan diambilnya.

“Saat razia berlangsung, memang saya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Saya juga sebelumnya sudah ditilang. Tapi rencananya hari ini mau diambil, tapi belum sempat diambil, sudah kena tilang lagi," paparnya lemas.

Sedangkan Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, masih banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan para sopir angkot. Hal ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kedisiplinan para sopir angkot dalam mematuhi peraturan yang ada. Padahal, sosialisasi ini telah dilakukan sejak 23 November 2011 lalu.

"Sanksi bagi sopir angkot yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap atau telah kadaluarsa, kendaraan dikandangkan selama empat minggu. Bahkan, jika dalam waktu empat minggu pemilik kendaraan tidak mengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut,” jelas dia.

Sementara para penumpang mengeluhkan razia ini. Apalagi cara yang dilakukan petugas tidak menyenangkan. "Saya sebenarnya mendukung penertiban. Tapi cara petugasnya agak kasar yakni, dengan memberhentikan kendaraan seenaknya, bukan di tempat aman dan nyaman," ujar Lia (31), salah seorang penumpang angkot D 02 jurusan Pondoklabu-Ciputat.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan petugas juga memakan waktu bertele-tele, karena proses dari penghentian angkot hingga pemberian surat tilang berlangsung cukup lama. "Ini sudah 15 menit, tapi sopirnya belum kembali juga. Padahal, saya harus buru-buru menengok saudara yang tengah dirawat di rumah sakit,” imbuhnya kesal.

Hal yang sama juga dikeluhkan sopir angkot yang terjaring razia. Sebab, saat berurusan dengan petugas, memakan waktu lama. Penumpang yang semula menunggu dalam angkot, akhirnya turun mencari kendaraan umum lain. “Jelas ini merugikan, karena penumpang turun dan tidak membayar ongkos," kata Akbar, pengemudi angkot D 01 jurusan Kebayoranlama-Ciputat yang kena tilang.(bjc/irw)


 
Berita Terkait razia Lalin
 
• Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
• Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
• Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
• Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
• Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]