JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1). Target sasarannya adalah para sopir yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) serta Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).
Dalam razia tersebut, terjaring 20 angkot yang dioperasikan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Para sopir langsung ditilang, karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dari puluhan angkot itu, tiga unit diantaranya langsung dikandangkan ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Selebihnya dijatuhi sanksi tilang.
Zainuri (50), sopir KWK 21 yang terjaring razia tersebut, memprotes tindakan petugas tersebut. Pasalnya, surat-surat kendaraannya masih berada di kantor Dishub DKI Jakarta. Sebelumnya, ia juga pernah ditilang dan rencananya hari ini surat-surat itu akan diambilnya.
“Saat razia berlangsung, memang saya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Saya juga sebelumnya sudah ditilang. Tapi rencananya hari ini mau diambil, tapi belum sempat diambil, sudah kena tilang lagi," paparnya lemas.
Sedangkan Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, masih banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan para sopir angkot. Hal ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kedisiplinan para sopir angkot dalam mematuhi peraturan yang ada. Padahal, sosialisasi ini telah dilakukan sejak 23 November 2011 lalu.
"Sanksi bagi sopir angkot yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap atau telah kadaluarsa, kendaraan dikandangkan selama empat minggu. Bahkan, jika dalam waktu empat minggu pemilik kendaraan tidak mengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut,” jelas dia.
Sementara para penumpang mengeluhkan razia ini. Apalagi cara yang dilakukan petugas tidak menyenangkan. "Saya sebenarnya mendukung penertiban. Tapi cara petugasnya agak kasar yakni, dengan memberhentikan kendaraan seenaknya, bukan di tempat aman dan nyaman," ujar Lia (31), salah seorang penumpang angkot D 02 jurusan Pondoklabu-Ciputat.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan petugas juga memakan waktu bertele-tele, karena proses dari penghentian angkot hingga pemberian surat tilang berlangsung cukup lama. "Ini sudah 15 menit, tapi sopirnya belum kembali juga. Padahal, saya harus buru-buru menengok saudara yang tengah dirawat di rumah sakit,” imbuhnya kesal.
Hal yang sama juga dikeluhkan sopir angkot yang terjaring razia. Sebab, saat berurusan dengan petugas, memakan waktu lama. Penumpang yang semula menunggu dalam angkot, akhirnya turun mencari kendaraan umum lain. “Jelas ini merugikan, karena penumpang turun dan tidak membayar ongkos," kata Akbar, pengemudi angkot D 01 jurusan Kebayoranlama-Ciputat yang kena tilang.(bjc/irw)
|