Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Dirut PT GNR Didakwa Menipu Konsumen 681 Orang
Tuesday 25 Mar 2014 19:18:21

Nur Salim Bin Katmijo (45) Dirut PT. Garuda Nusantara Reality (PT GNR) usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Direktur Utama PT. Garuda Nusantara Reality (GNR) Nur Salim Bin Katmijo (45) dalam sidang perdana pada Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (25/3) untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto, SH terkait kasus penipuan dalam pengembangan perumahan yang merugikan konsumen sekitar 600 orang lebih dengan total nilai kerugian Rp 7,3 Milyar lebih.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratna Ningsi, SH dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Parlindungan Pasaribu, SH, Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengatakan bahwa, terdakwa Nur Salim Bin Katmijo selaku Dirut PT. Garuda Nusantara Reality (GNR) berdasarkan akta pendiriaan yang dibuat nomor 09 tanggal 3 juni 2011 atau pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2013 bertempat tinggal Jl. Wahid Hasim (PT. GNR) Sempaja Samarinda atau suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan atau sebagai orang yang turut serta perbuatan kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, dengan memakai nama palsu dengan cara tipu muslihat terhadap orang lain, terang Agus dalam dakwaannya.

Jaksa Agus juga dalam dakwaannya mengatakan bahwa, dari lokasi awal yang direncanakan di Jl. HM. Ardhan (regional III) tapi dari pemilik lahan tidak jadi menjual kepada PT. GNR , atas dasar tersebut PT. GNR beralih ke jalan Batu Cermin Sempaja Samarinda, ujar Agus.

Selanjutnya menurut JPU, pada tanggal 22 Juli 2011 PT. GNR mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang selanjutnya membuat denah rumah dengan brosur lengkap dengan type dan harga rumah, type 36/120 dengan harga Rp 75.000.000,- yang kedua dengan harga Rp 80.000.000,- perunit dan yang ketiga Rp 85.000.000,- perunit, dengan cara pembelian tunai bertahan dengan uang muka atau DP Rp 10.000.000,-

Sedang pembelian secara tunai bertahap dilakukan dengan cara membayar DP 25% dan setelah atap dibayar lagi 50% dari harga jual dan sisanya 25% dibayar saat selesai dan sisanya dibayar saat serah terima kunci. Dari tahun 2011 hingga 2013, terdakwa setidaknya telah mendapatkan 681 orang konsumen yang menjadi korban, terang Agus.

"Dari perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja melawan hukum, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP," tegas Agus.

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa Parlindungan Pasaribu,SH kepada Majelis Hakim mengatakan, sangat keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan akan mengajukan pembelaan/eksepsi, ujar Pasaribu.

"Majelis hakim yang mulia, kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan keberatan," ujar Pasaribu.

Mendengar jawaban penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga, Rabu (2/4) mendatang.

Sekedar diketahu bahwa kasus ini bermula pada tanggal (22/9/13) beberapa orang korban yang mengaku tertipu dengan ulah Nur Salim, mendatangi Markas Polres Samarinda yang dulu di Jl. Bayangkara samarinda, mereka mengaku sebagai konsumen PT. GNR selaku pengembang perumahan Puri Indah Kencana yang berlokasi di Batu Cermin Sempaja, Samarinda Utara, Samarinda yang telah melakukan penipuan dalam pengadaan perumahan.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]