ACEH, Berita HUKUM - Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa kasus BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, Baso Fakhruddin dari SipLaw Firm Attorney and Counselors At Law Jakarta, menjelaskan akan menempuh proses hukum terhadap MA (Muhammad Aka), yang ia sebut sebagai pihak yang sebenarnya bertanggungjawab atas perkara ini.
"Yang jelas paling bertanggungjawab adalah pihak yang mengganggu pelaksanaan jaminan. Kenapa pihak itu melakukan blokir dan alasan dia melakukan blokir itu apa. Inisialnya MA. Kita akan lakukan segala upaya hukum. Kapan, tinggal menunggu saja, begitu nanti perkara yang di Aceh prosesnya selesai mungkin akan dilakukan gugatan melawan hukum terhadapnya," ujar Baso, Rabu (28/11).
Dijelaskannya, pihaknya sendiri sudah pernah mempertanyakan perihal pemblokiran yang dilakukan oleh Muhammad Aka. Namun Baso menjelaskan jawaban yang diterima tidak jelas dan untuk saat ini yang bersangkutan sangat sulit dihubungi. Sejauh ini, Baso juga mengaku, hanya Muhammad Aka yang paling bertanggungjawab. Sebab, pemilik saham PT Atakana Company Group lainnya, dan membantah apa yang disampaikan M Aka.
"Sejauh ini hanya dia saja (M Aka). Kalau pemegang saham lainnya tidak ada masalah dan membantah. Yang jelas segala upaya hukum untuk memenuhi hak-hak BNI akan kami lakukan secepatnya," ujarnya.
Dalam eksepsi Baso menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) error in persona dalam dakwaannya Jaksa yang menuliskan ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Nasional Indonesia. Padahal menurut dia, ketiga terdakwa adalah pegawai dari Bank Negara Indonesia.
"Meskipun sepele, tetapi secara hukum bisa membuat kesalahan dalam penuntutan. Kerena kita ketahui bahwa BNI itu adalah Bank Negara Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan BNI melalui mekanisme pemberian kredit sebenarnya tidak terbukti. Misal, untuk penggunaan jasa angkuntan publik yang sudah diblacklist, katanya memang saat itu sudah di blacklist namun saat pemberian kredit terjadi, debitur baru belum menjadi nasabah BNI.
"Saya juga sampai hari ini belum menerima salinan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Saya hanya melihatnya melalui surat dakwaan Jaksa. Katanya klien kami merugikan negara Rp 117,5 milyar padahal Rp 117,5 milyar itu kan jumlah nominal uang yang dicairkan BNI. Tetapi kan ada jaminan dipasang ada, yaitu HGU 102 yang total nilainya Rp 69 milyar. Kalau sudah terpasang jaminan HGU 102 senilai Rp 69 milyar, mestinya perhitungan BPKP Rp 117,5 milyar dikurang Rp 69 milyar. Kalau begitu perhitungannya baru saya percaya BPKP. Tetapi kalau begini hitungannya dari mana?," ungkapnya.
Baso juga menyatakan kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana apalagi Tipikor. Selayaknya perkara ini masuk melalui jalur perdata. Apalagi menurutnya, ada gugatan perdata di Aceh yang memenangkan BNI. Terkait kerugian negara dalam hal ini disebut karena BNI adalah bank milik negara yang otomatis dana-dana yang ada di bank tersebut milik negara, menurutnya itu penafsiran bebas tentang UU BUMN.
"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.
Usai mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau pun menunda sidang pada Rabu depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa.(bhc/and) |