Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Dirut Indoguna Elisabeth Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Daging
Friday 19 Apr 2013 16:06:59

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabeth Liman (MEL), Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama resmi ditetapkan jadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian. Elisabeth dituding sebagai pemberi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah untuk mengurus kuota impor daging Sapi.

Penetapan tersangka Elisabeth disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK, Jumat (19/4). Hari Jumat memang masih menjadi hari keramat bagi lembaga Superbodi ini. "Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL (Maria Elisabeth Liman) sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, MEL selaku pemberi suap untuk tersangka Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. Untuk itu KPK menjerat MEL dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Diduga terkait dengan pemberi (suap)," ungkap Johan.

Ditetapkannya Elisabeth sebagai tersangka, itu artinya sudah ada 3 orang dari perusahaan tersebut yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, sehari setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan dan menahan dua Direktur PT Indoguna yakni Arya Badi Effendi dan Juard Effendy.

Sementara pihak yang menerima suap, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnnya yaitu Ahmad Fathanah. Johan Budi menegaskan bahwa masih ada kemungkinan KPK menetapkan pihak atau orang yang terkait dengan penerima suap itu.

"Kasus ini terus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain (ditetapkan tersangka). Bisa pada siapapun," terangnya. Jadi, bukan tidak mungkin Menteri Pertanian, Suswono juga diseret dalam kasus ini. Apalagi Ia sudah dua kali diperiksa KPK.

Untuk diketahui, Maria Elizabeth Liman adalah seorang pengusaha importir daging Sapi yang ikut dalam pertemuan di Medan bersama Mentan Suswono, Luthfi Hasan. Elisabeth didampingi orang dekatnnya yakni Elda Devianne Adiningrat terbang menuju Medan.

Diduga dalam pertemuan itu membahas pengurusan impor daging dan juga membicarakan kesepakatan fee dari pengurusan kuota daging Sapi kepada Mentan. Diduga untuk kepengurusan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar. Hal itu telah dibantah oleh Maria dalam beberapa kesempatan.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempat orang itu sudah ditahan oleh KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]