Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemhan
Dirjen Pothan Kemhan: Komponen Cadangan Dipersiapkan Untuk Memperkuat TNI
Friday 27 Jul 2012 05:12:21

Ilustrasi, TNI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang - Undang Komponen Cadangan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dikatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan suatu Sumber Daya Nasional yang dipersiapkan dan dilatih guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama yaitu TNI.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir. Pos M. Hutabarat, Rabu Pagi (25/7) saat menjadi nara sumber dalam program Talk Show “Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.

Talkshow yang disiarkan secara on air dari Sudio Mini Pusat Komunikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin kepada publik terkait kebijakan – kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan negara.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan Pos M. Hutabarat mengatakan, RUU Komponen Cadangan sudah menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2009-2014. Saat ini, RUU Komponen Cadangan sudah berada di tangan DPR, diharapkan pada awal tahun 2013 sudah mulai dibahas dan bisa selesai pada tahun 2014.

“Parlemen sudah berjanji ini (RUU Komcad) akan dibahas segera, sosialisasi di media massa juga sudah dilakukan oleh Kemhan, dan beberapa minggu terakhir kita melihat bahwa keinginan masyarakat RUU Komcad ini bisa diselesaikan”, jelas Pos M. Hutabarat.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan, RUU Komponen Cadangan disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga nantinya jelas jangan sampai ada salah pemikiran bahwa Komponen Cadangan ini adalah wajib militer, padahal bukan. “Pada dasarnya Komponen Cadangan belum dianggap sebagai wajib, sehingga kalau menolak tidak apa - apa”, tambah Dirjen Pothan Kemhan.

Tidak ada batas maksimum untuk komponen cadangan, yang penting mereka punya keahlian dan sudah memiliki pekerjaan tetap. Komponen Cadangan akan dilatih sekitar 30 hari dalam setahun, dan mereka dibebaskan dari pekerjaannya untuk ikut latihan dan mereka diberi kompensasi tidak kurang dari apa yang mereka terima gajinya di tempat pekerjaannya.

Setelah selesai, mereka akan kembali bekerja dan kalau dibutuhkan seandainya terjadi perang, mereka akan dipanggil untuk memperkuat Komponen Utama. Sementara itu, untuk pihak Perusahaan diwajibkan merelakan karyawannya yang akan menjadi Komponen Cadangan. Perusahaan tidak perlu memberikan gaji, yang memberikan gaji adalah Pemerintah melalui kompensasi yang diberikan saat mengikuti latihan. (bhc/idr/bdi/srm)


 
Berita Terkait Kemhan
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
 
Puncak Hari Bela Negara, Kemhan Gelar Gerak Jalan Sehat dan Fun Bike
 
Pusdiklat Bahasa Kemhan Gelar Malam Bahasa dan Budaya Internasional ke- 14
 
Kemhan Dan BPK Bentuk Forum Akuntabilitas Nasional Pertahanan
 
Kemhan RI akan Gelar Pameran Indo Defence 2014 Expo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]