Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkeu
Dirjen Kemenkeu Bungkam Soal Komitmen Fee
Thursday 13 Oct 2011 23:53:00

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi.

Marwanto Hardjowiryono tiba di gedung KPK, Jakarta, kamis (13/10), tidak didampingi pengacara. Namun, sejumlah staf pribadinya ikut bersamnya. Marwanto tidak banyak komentar, ketika dimintai tanggapnya atas pemeriksaan sebagai saksi itu. Ia terus berjalan ke dalam gedung untuk menuju ruang pemeriksaan.

Usai diperiksa penyidik, wartawan sempat mencegatnya. Namun, Marwanto bungkam ketika ditanya mengenai adanya komitmen fee dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi tersebut. Tak hanya itu, ia juga membantah mengenal sosok Sindu Malik, mantan Kasie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditjen Pajak, Kemenkeu.

"Saya ditugaskan awal Februari. Jadi, dia sudah tidak ada di tempat saya,” ujarnya, seraya membantah pula dugaan pernah dan kerap berhubungan dengan Sindu dalam pembahasan anggaran terkait program tersebut. "Nggak. Nggak benar itu," imbuhnya lagi.

Namun, Marwanto mengakui, ikut terlibat dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi itu. Marwanto juga mengakui jika pengalokasian anggaran terkait program itu, disepakati bersifat transfer ke daerah.

"Saya kan memang koordinator Panja (panitia kerja) Pemerintah. Jadi saya memang ditugaskan untuk mewakili Pemerintah untuk membahas. Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan transfer yang ke daerah," jelas dia.

Marwanto tak menampik intensitasnya mengikuti pembahasan yang dimaksud, mencapai tujuh kali banyaknya. Dia juga tak menampik sebagai pihak yang memberi masukan agar dana yang sedianya dimintakan untuk dialokasikan senilai Rp 1 triliun, yang akhirnya diminimalisir menjadi Rp 500 miliar. "Ya, saya mengikuti semua proses pembahasan yang dilakukan di DPR,” katanya.

Dalam kesmepatan ini, Marwanto juga mengakui Menkeu Agus Martowardojo juga terlibat dalam pembahasan dana program PPID bidang transmigrasi itu. "Di Banggar (Badan Anggaran), saya ada disana. Pak Menteri juga ada, karena kami mewakili Pemerintah,” ungkap dia.

Bahkan, lanjut Marwanto, Menkeu lah yang memimpin tim perwakilan Pemerintah dalam pembahasan itu. "Pada saat pembahasan di Banggar, dari Pemerintah dipimpin Pak Menteri (Keuangan) dan timnya. Kemudian Banggar, pimpinan dan timnya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, ihwal keterlibatan Marwanto dalam kasus suap program PPIDT sempat diungkapkan kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Marwanto dituding Suisnaya ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung juga menyebut nama Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar untuk proyek itu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkeu
 
PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
 
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
 
Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
 
Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]