Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Dirjen Kekayaan NegaraTerapkan Sistem Peringatan Dini untuk Pantau Kinerja BUMN
Monday 05 Jan 2015 07:17:28

Ilustrasi. LOGO DJKN.(Foto: @DitjenKN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memiliki sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) guna memantau kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama dari aspek finansial.

Secara umum, dengan terbangunnya EWS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi kinerja BUMN, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BUMN dan pelaporan investasi pemerintah.

Siaran pers Dirjen Keuangan Negara menyebutkan, jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, sistem peringatan dini atau EWS ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berwenang menempatkan uang Negara dan mengelola/menata usahakan investasi.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal negara pada BUMN dalam rangka memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN.

Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa instrumen EWS dapat memberikan informasi terkait kondisi kinerja BUMN melalui 13 indikator rasio keuangan, yang berasal dari enam pengukuran kinerja utama yaitu likuiditas, pengelolaan aset/modal, pemenuhan kewajiban, profitabilitas, arus kas, dan tingkat kesehatan.

“Dari indikator-indikator tersebut, nantinya akan diperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan BUMN yang ditandai dengan empat kriteria yaitu Sangat Bagus, Bagus, Cukup Bagus, dan Tidak Bagus,” jelas siaran pers tersebut.

Selain memberikan gambaran mengenai kondisi kinerja BUMN pada tahun yang berjalan, EWS juga dapat memproyeksikan kondisi kinerja BUMN tiga tahun ke depan. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi BUMN dalam kondisi yang kurang baik, dapat dilakukan tindakan preventif dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kondisi yang lebih buruk.

Mengutip siaran pers DJKN Kemenkeu, salah satu alasan penerapan EWS ini adalah agar permasalahan utang yang menimpa BUMN, seperti kasus PT Merpati Nusantara Airlines tidak terulang kembali, yang terjadi diantaranya akibat dari permasalahan operasional, finansial serta tata kelola perusahaan yang kurang baik (deputi bidang perekonomian/rdg,ak,es/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]