Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia PSK
Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
2017-01-13 19:56:22

PSK Ilegal yang berhasil ditangkap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) pada, Kamis (12/1) malam.

"Dari penertiban yang kami lakukan, ada 32 WNA ilegal yang kami tangkap di dua lokasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh di gedung Keimigrasian jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1).

Dari total WNA yang ditangkap, seluruhnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. "Masuknya legal, tapi kenapa kami sebut ilegal karena mereka pakai visa kunjungan, tapi kenyataannya kerja," lanjutnya.

Saat penangkapan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dibantu dengan Kantor Imigrasi Bogor kelas I.

Diduga, puluhan wanita bertubuh mulus tersebut menjajakan diri dengan bantuan seorang koordinator. Pasalnya, dari total 32 WNA tersebut, semuanya tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Di Bogor kami menangkap lima warga Maroko, sementara di Jakarta Utara dan Barat kami amankan 27 orang. Semuanya ditangkap di tempat hiburan malam," lanjutnya.

Mereka antara lain berasal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazakhstan, Vietnam, Rusia, dan Maroko.

Tarif mereka sekali kencan sekitar Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000,- "Mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Makanya kami sedang dalami lagi," paparnya.

Seperti diketahui, maraknya warga negara asing yang berprofesi sebagai PSK bukan kali pertama yang ditangkap.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia PSK
 
Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
 
Razia Cipkon, Polsek Samarinda Ilir Amankan 4 Pekerja THM Tanpa KTP
 
6 Wanita PSK dan Satu Hidung Belang Diamankan
 
Razia Ramadhan, Kepolisian Mendapati Dua Kekasih Tanpa Surat Nikah
 
Diduga Bocor, Satpol PP Hanya Jaring Beberapa PSK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]