Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Direktur PT Syakila Group Aniaya Wartawan BeritaLima.com
Friday 04 Jul 2014 19:14:37

Ilustrasi. Wartawan melakukan aksi demo mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan.(Foto: BH/gaj)
ACEH, Berita HUKUM - Kekerasan terhadap kuli tinta kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang wartawan media online BeritaLima.com di Aceh, bernama Efendi Nurdin (28).

Informasi yang diterima di lapangan, korban dikeroyok dan dipukuli hingga babakbelur oleh Direktur PT. Syakila Group Taufik dan 7 orang anak buahnya.

Insiden penganiayaan wartawan tersebut terjadi di Kantor PT. Syakila Group, Keude Alue Puteh, Baktiya, Aceh Utara, Jum'at (4/7) sekira pukul 11:00 WIB.

Kronologisnya, sekira pukul 10:00 WIB pagi, Efendi Nurdin bersama rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan BeritaHUKUM.com, Syamsul Arifin, mendatangi kantor PT Syakila Group dengan maksud untuk menagih biaya pemasangan iklan ucapan selamat pelantikan Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) sebesar Rp 5 juta yang dipasang di media BeritaLima.com, pada pertengahan bulan Maret 2014 lalu.

Namun, sesampainya di kantor tersebut kedua wartawan itu diperlakukan dengan kasar, bahkan menghardik kedua wartawan itu untuk pergi dari kantornya. Kalau tidak mau pergi, hardik Taufik, maka jangan salahkan dirinya, jika korban nanti dipukuli oleh anakbuahnya.

Sontak saja, dari arah belakang anakbuah Taufik sekitar 7 orang memukul Efendi, serta membanting korban hingga terjatuh ke tanah. Bahkan sebelumnya Direktur PT Syakila Group juga sempat mendorong danmencekik leher korban.

"Kalian pulang, sebelum anakbuah saya mukulin kalian. Pergi!!," hardik Taufik.

Karena merasa dianiaya, korban dengan didampingi rekannya Syamsul Arifin langsung melaporkan ke Polsek Baktiya dan bertemu langsung dengan Kapolsek AKP Zulfitri. Menurut Kapolsek, korban diminta untuksegera divisum di Puskesmas terdekat. Didampingi rekannya, korban pun berangkat untuk divisum di Puskesmas Baktiya.

Setelah divisum, lalu korban kembali ke Polsek untuk melaporkan insiden pemukulan ini, namun pelaku (Taufik) meminta kasus ini untuk tidak dilanjutkan.

Sementara itu berdasarkan keterangan Efendi Nurdin dan Syamsul Arifin, Taufik berjanji akan melunasi tagihan iklan tersebut. Namun sudah lebih sepuluh kali ditagih sejak dari bulan 4 sampai sekarang tak kunjung dibayarnya, dengan alasan tidak ada uang.

"Kami merasa direndahkan dan dilecehkan dengan janji-janji manisnya," ujarnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]