Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Direktur LPI Boni Hargens: Ada Penumpang Gelap Ganggu NKRI Pasca Pemilu 2019
2019-05-12 04:21:59

Diskusi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ke XXVI di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengatakan, persoalan bangsa Indonesia yang berkembang pasca Pemilu Serentak 2019, bukanlah sekedar siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam pilpres, dan bukan juga sekedar persoalan adanya kecurangan atau tidak, tetapi lebih dari itu.

Ia mensinyalir, adanya kepentingan politik tertentu yang menjurus pada upaya pecah belah NKRI.

"Ada penumpang gelap yang ingin memanfaatkan situasi kegalauan politik ini untuk tujuan-tujuan yang membahayakan eksistensi negara, ideologi negara, termasuk membahayakan eksistensi NKRI itu sendiri," kata Boni dalam diskusi bertajuk "Gejolak Pemilu 2019: Problem Demokrasi Elektoral atau Sekedar Mainan Bandar Politik?" di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/5).

Kepolisian sendiri, lanjut dia, sudah mengungkap adanya bukti-bukti teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD), bagian dari ISIS yang merancang bom untuk mengacaukan hari pengumuman pilpres 2019 di 22 Mei mendatang.

"Saya kira ini indikasi yang sudah sangat kuat, bahwa memang penumpang gelap ingin memanfaatkan ketegangan pemilu ini untuk mengacaukan negara," ujar Boni.

"Jadi kalau hari ini kita masih terbelah antara 01 dan 02, ini kita tidak bijaksana. Kita diminta untuk bersatu, ini bukan lagi urusan Prabowo melawan Jokowi, ini sudah urusan negara melawan kekuatan yang ingin menghancurkan republik," tukasnya.

Boni berharap, seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu memberikan dukungan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat kemanan, yakni Polri, TNI dan BIN. Begitu juga kepada KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja dengan sangat keras dan mengorbankan seluruh waktu, juga tenaga mereka untuk kebaikan bangsa ini.

"Jadi jangan sampai permainan 1 atau 2 orang yang kami sebut sebagai bandar politik ini mengacaukan seluruh konstruksi demokrasi dan negara kita," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]