Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pailit
Diputus Pailit, Telkomsel Ajukan Kasasi
Saturday 15 Sep 2012 12:14:45

Tekomsel (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Head of Corporate Communications Division PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ricardo Indra mengatakan Telkomsel segera mengajukan kasasi pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

"Untuk langkah hukum, kami akan melakukan kasasi", ujar Ricardo saat dihubungi, Jumat 14 September 2012.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan raksasa telekomunikasi itu pailit lantaran tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.

"Gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 Undang - undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih", kata ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan pailit diajukan PT. Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT. Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT. Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.

Mengenai pengajuan kasasi, Ricardo mengatakan belum bisa memberitahukan kapan tepatnya upaya hukum itu akan dilayangkan. "Kami masih akan mengkaji putusannya terlebih dahulu", ujarnya.

Kendati dinyatakan pailit, Ricardo optimistis putusan itu tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. "Saya rasa bisnis akan berjalan sebagaimana biasa", kata dia.

Selain itu, Ricardo mengatakan belum ada rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pasca putusan pailit tersebut. "Untuk sejauh itu (RUPS), belum bisa diprediksi", tutur Ricardo.(tmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pailit
 
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
 
Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
 
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
 
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
 
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]