Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Sumpah Pemuda
Diperlukan Revitalisasi Makna Sumpah Pemuda Guna Semangat Kepemimpinan
Saturday 18 Oct 2014 23:39:59

Seminar Nasional 'Refleksi Sumpah Pemuda Memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa', di Kampus Uhamka, Jakarta, Sabtu (18/10). (Foto: dok BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Revitalisasi atau menggiatkan kembali makna Sumpah Pemuda diyakini dapat memicu semangat kebersamaan dan menjadikan momen pembenahan semangat kepemudaan.

Karena saat ini kesadaran Ilahiyah atau kesadaran yang menjadikan seseorang tunduk pada Allah, di tengah masyarakat mulai berkurang. Digantikan dengan pragmatisme dan keinginan mengejar kekuasaan semata. Hasilnya tidak sedikit jumlah persoalan tindak korupsi dan kekekerasan akibat penyalahgunaan kekuasaan.

"Sebut saja kemiskinan, terorisme, korupsi dan kekerasaan atas nama agama," tandas Rektor Unversitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Prof. DR. Soeyatno, dalam Seminar Nasional 'Refleksi Sumpah Pemuda Memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa', di Kampus Uhamka, Jakarta, Sabtu (18/10).

Adapun menurut Prof. Soeyatno yang juga Sekjen Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (APTISI), revitalisasi makna sumpah pemuda adalah adanya semangat peran pemuda guna memimpin.

“Ingat saat Bung Karno berpidato dulu. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia,” tutur Soeyatno, mengingatkan kembali ucapan Presiden pertama yang juga sang Proklamator Kemerdekaan.

Karenanya melalui Visi Indonesia Emas 2045, perlu diperjuangkan semua elemen masyarakat. Bagaimana pun, NKRI yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan konsensus nasional atau dar al ahdi yang mengikat seluruh komponen bangsa sekaligus bukti sebagai kekuatan perekat, pemersatu dan pembangun bangsa atau dar al syahadah.

Senada dengan itu, Sekjen PP Muhammadiyah, Dr. H Abdul Mu'ti, M.Ed, juga menekankan demi kedaulatan bangsa, makna Sumpah Pemuda perlu direvitalisasi.

Maknanya bukan hanya sumpah mereka yang berusia muda, tetapi sumpah mereka yang senantiasa merasa muda dan bersemangat muda.(bhc/ist/tty/mat)


 
Berita Terkait Sumpah Pemuda
 
Ribuan Massa Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tuntut Mosi Tidak Percaya dan Jokowi Mundur
 
Peringati Sumpah Pemuda ke-93, Haedar: Hindari Benih-benih Perpecahan!
 
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-91, Anies Tekankan Kebijakan Berkeadilan di Jakarta
 
Sumpah Pemuda Harus Jadi Spirit Generasi Muda
 
UnRas Gerakan Indonesia Memanggil: #ReformasiDikorupsi #DemokrasiDikorupsi #BergerakBersama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]