Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa Soal Impor Daging, Sekjen PKS Diperiksa Soal AD/ART Partainya
Wednesday 20 Mar 2013 12:11:11

Muhamad Taufik Ridho, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat di lobi gedung KPK, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhamad Taufik Ridho, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperiksa KPK sebagai saksi tersangka suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, nampaknya ia tidak hanya akan diminta tentang Luthfi Hasan saja, tapi penyidik KPK sepertinya akan melihat seperti apa internal partai ini. Sebab, Taufiq Ridho menyampaikan bahwa pemeriksaannya kali ini ingin menyampaikan pada KPK tentang AD/ART partainya.

Taufiq Ridho memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu (20/3). Ia mengatakan, KPK akan meminta keterangan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS. "Mereka (KPK) hanya ingin tahu AD/ART partai. Ya mereka kan ingin ada AD/ART partai sepertinya, namun apa hubungannya," katanya.

Selain akan dimintai keterangan soal AD/ART, Taufik juga mengaku bahwa juga akan diperiksa sebagai saksi mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI). "Saya juga akan dimintai surat keterangan pengangkatan pak Lutfi. Seperti apa administrasinya," jelasnya.

Selain memeriksa Sekjen PKS itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Dari kalangan swasta Ahmad Zaky (Kepala Divisi Departemen Pengusaha PKS), Selvi,
Shinta Sulistiani Salam, marketing PT Williams Mobil Bahnizal Hakim, GM PT Leasing Mitsui Capital Ind, Ricky DK juga akan dimintai keterangan dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

Selain itu, KPK juga memanggil Irwan Prasetiawan, Johanes, dan salah satu tersangka dari perusahaan importir yaitu Arya Abdi Effendy, Juard Effendi, dan kolega LHI yakni Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]