Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Diperiksa KPK, Toto: Saya Enggak Tahu Istilah Gratifikasi Seks
Monday 24 Jun 2013 15:55:13

Toto Hutagalung usai diperiksa KPK, Senin (24/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul 15:00 WIB, tersangka kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung Toto Hutagalung keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan baju tahanan orange, pria yang sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK ini mengaku tidak tahu soal pemberian gratifikasi seks kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dan mengenai yang berkaitan langsung dengan Setyabudi sudah ia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Saya enggak mengerti istilah itu (gratifikasi seks), yang jelas saya sudah sampaikan ke penyidik," katanya, Senin (24/6).

Saat dicecar beberapa pertanyaan oleh para wartawan, Toto tetap saja berkelit tentang dugaan adanya gratifikasi seks tersebut. Toto menjelaskan dirinya hanya kepanjangan dari hakim Setyabudi.

"Yang jelas saya hanya penyambung dari Setyabudi," ujarnya singkat.

Toto diperiksa selama lebih dari 3 jam oleh KPK. Dia datang sekitar pukul 12:00 WIB dan keluar pukul 15:00 WIB. Ia diperiksa karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Sosial di Pemkot Bandung.

Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]