Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa KPK, Gubernur Sumut Bantah Menerima Aliran Dana Suap Impor Daging Sapi
Thursday 16 May 2013 15:08:21

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hari ini Kamis (16/5) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK guna menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait kasus pertemuan Mentan Suswono dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Maria Elizabeth Liman.

Gatot tiba di gedung KPK sekira pukul 9:20 WIB dengan mengenakan kemeja garis-garis dan jas hitam. Ia mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Jadi sesuai dengan surat panggilan saya diminta keterangan untuk kasus LHI," ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Gatot yang hingga saat ini masih belum dilantik sebagai Gubernur Sumut, sejak mantan Gubernur Sumut Samsul Arifin ditahan KPK, hingga Gatot maju dalam Pemilukada Sumut dan menang sebagai incumbent.

Gatot diduga kuat mengetahui sepak terjang Luthfi saat proses penggiringan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian, walaupun Gatot sempat membantah ada aliran dana dari Fathanah ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumut terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengalir ke dalam tim pemenangan kampanye (GanTeng) Gatot dan Tengku Erry Nuriadi.

"Insya Allah tidak ada," bantah Gatot terkait pertanyaan dari wartawan.

Hingga saat ini Gatot masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Selain Gatot, hari ini Dewan Syuro PKS Ustadz Hilmi Aminuddin juga kembali diperiksa terkait kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa (LHI) mantan Presiden PKS.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]