Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Diperiksa Delapan Jam, Angelina Sondakh Bungkam
Thursday 15 Sep 2011 20:12:32

Angelina Sondakh (Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam penuh, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh tidak banyak bicara. Angie, sapaan akrabnya, hanya mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.

Angie yang datang pada pukul 09:46 WIB, Kamis (15/9), diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. "Saya sudah diperiksa. Hasilnya tanyakan ke KPK saja, semuanya sudah saya jawab dan sudah saya berikan keterangan," jelasnya,

Selebihnya, Angie tetap diam saat hendak memasuki mobil tipe Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi B 1230 SJD. Begitu pula saat ditanya mengenai apakah dirinya turut memperoleh dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR seperti yang diindikasikan dalam percakapan Angie dengan terdakwa Mindo Rosalina (mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) via BlackBerry Messenger (BBM). "Saya sudah jawab semuanya dan sudah saya berikan keterangan," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Angelina Sondakh. "Sebagai seorang kader, jika Mbak Angie minta pengacara, kita akan sediakan," kata dia.

Namun, kata Saan, sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Angie. Demokrat juga belum tahu siapa yang mendampingi janda Adjie Massaid itu. Yang jelas, dia meminta, Angie menjelaskan semua yang diketahuinya terkait tudingan bekas Bendahara Umum M Nazaruddin. "Kita berharap Mbak Angie mengungkapkan semua yang diketahuinya terkait tuduhan saudara Nazaruddin. Kita biarkan KPK bekerja," ujar Saan.

Demokrat, lanjut Saan, tidak masalah jika Angie ikut "bernyanyi" di KPK. Namun jika tak benar, silahkan Angie mengklarifikasinya. "Kami persilakan dari awal KPK memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebut saudara Nazar. Kita tak pernah menghalangi, intervensi dan sebagainya. Kita tak akan berlaku diskriminatif," terang Saan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang dengan tersangka Mindo Rosalina Manullang, terungkap bahwa dua politisi Senayan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster turut mendapatkan aliran dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR.

Dalam kesaksian yang disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group itu mereka kerap menghubungi Rosa dalam proyek tersebut. Dalam salah satu pesan BBM antara Rosa dan Angie sempat disebut dua istilah yaitu 'apel Malang' itu untuk uang rupiah dan 'apel Washington' untuk uang dolar. (mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]