Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Dipancing Pesta Sabu, Teman Dibunuh dan Dirampok
Tuesday 10 Sep 2013 12:04:09

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: google)
ACEH TAMIANG, Berita HUKUM - Niat pesta sabu tiga sekawan malah berujung maut. Pasalnya, dua tersangka nekat membantai temannya sendiri hanya karena ingin menguasai sepeda motor korban.

Mayat lalu dibiarkan terkapar di perkebunan sawit PT Bahari Lestari, Aceh Tamiang dengan luka bacok di tubuhnya. Bahkan pelaku ternyata masih berstatus pelajar, kini ditahan aparat kepolisian

Dua tersangka sadis itu adalah Saw (16) dan Jam (16), keduanya merupakan warga Blok 6 Tangsi Lama kecamatan Seruway, kabupaten Aceh Tamiang dan asal Lubuk Pakam, kecamatan Bendahara, Atam.

Sedangkan korban yakni Andre Yogi Fananda (16) penduduk Dusun Harapan Jaya, Kampung Tangsui Lama, Kec. Seruway, Aceh Tamiang.

Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), Senin (9/9) siang, bahwa ketiga sekawan itu awalnya berkumpul, setelah dihubungi korban. Mereka berniat untuk berpesta sabu di Perkebunan kelapa Sawit PT Bahari, Kp. Cinta Raja Kec. Bendahara Aceh Tamiang. Selanjutnya ketiga orang ini lantas menuju lokasi, menaiki Honda Beat BL 2149 XU milik korban.

Andre menurut lantaran kedua temannya yang ternyata sudah merencanakan perampokan, menyebut bandar sabu akan menjumpai mereka di TKP. Tanpa curiga lalu berangkat bersama-sama dengan berbonceng tiga. Setiba di perkebunan sepi, pada 24 Agustus lalu sekira pukul 01.00 WIB, maka tersangka dan korban turun.

Tanpa diduga Jam mencabut parang dari balik baju, yang sudah dipersiapkan dari rumah lalu membacok leher belakang Andre hingga tersungkur. Mendapat serangan tiba-tiba, remaja ini tak bisa mengelak dan ambruk bersimbah darah.

Menyaksikan targetnya tewas, kedua pelajar sadis tersebut buru-buru kabur membawa sepeda motor. Dan tak lupa membuang parang sebagai barang bukti tak jauh dari lokasi insiden maut tersebut. Kenderaan ini diboyong ke Idi Rayuek serta dijual seharga Rp 2,3 juta.

Terungkapnya kasus kemarin karena ada saksi melihat ketiganya pernah bersama, sebelum pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangan sumber, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan. HIngga akhirnya memeriksa tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

"Untuk semetara Jam dan Saw sudah mendekam di balik terali besi. Sedangkan mayat dahulu ditemukan oleh wargta sekitar yang hendak menuju perkebunan sawit dalam kondisi membusuk," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh tamiang Iptu Benny Cahyadi, seperti dikutip dari jpnn.com.(urd/jpn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]