Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Dipancing Pesta Sabu, Teman Dibunuh dan Dirampok
Tuesday 10 Sep 2013 12:04:09

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: google)
ACEH TAMIANG, Berita HUKUM - Niat pesta sabu tiga sekawan malah berujung maut. Pasalnya, dua tersangka nekat membantai temannya sendiri hanya karena ingin menguasai sepeda motor korban.

Mayat lalu dibiarkan terkapar di perkebunan sawit PT Bahari Lestari, Aceh Tamiang dengan luka bacok di tubuhnya. Bahkan pelaku ternyata masih berstatus pelajar, kini ditahan aparat kepolisian

Dua tersangka sadis itu adalah Saw (16) dan Jam (16), keduanya merupakan warga Blok 6 Tangsi Lama kecamatan Seruway, kabupaten Aceh Tamiang dan asal Lubuk Pakam, kecamatan Bendahara, Atam.

Sedangkan korban yakni Andre Yogi Fananda (16) penduduk Dusun Harapan Jaya, Kampung Tangsui Lama, Kec. Seruway, Aceh Tamiang.

Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), Senin (9/9) siang, bahwa ketiga sekawan itu awalnya berkumpul, setelah dihubungi korban. Mereka berniat untuk berpesta sabu di Perkebunan kelapa Sawit PT Bahari, Kp. Cinta Raja Kec. Bendahara Aceh Tamiang. Selanjutnya ketiga orang ini lantas menuju lokasi, menaiki Honda Beat BL 2149 XU milik korban.

Andre menurut lantaran kedua temannya yang ternyata sudah merencanakan perampokan, menyebut bandar sabu akan menjumpai mereka di TKP. Tanpa curiga lalu berangkat bersama-sama dengan berbonceng tiga. Setiba di perkebunan sepi, pada 24 Agustus lalu sekira pukul 01.00 WIB, maka tersangka dan korban turun.

Tanpa diduga Jam mencabut parang dari balik baju, yang sudah dipersiapkan dari rumah lalu membacok leher belakang Andre hingga tersungkur. Mendapat serangan tiba-tiba, remaja ini tak bisa mengelak dan ambruk bersimbah darah.

Menyaksikan targetnya tewas, kedua pelajar sadis tersebut buru-buru kabur membawa sepeda motor. Dan tak lupa membuang parang sebagai barang bukti tak jauh dari lokasi insiden maut tersebut. Kenderaan ini diboyong ke Idi Rayuek serta dijual seharga Rp 2,3 juta.

Terungkapnya kasus kemarin karena ada saksi melihat ketiganya pernah bersama, sebelum pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangan sumber, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan. HIngga akhirnya memeriksa tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

"Untuk semetara Jam dan Saw sudah mendekam di balik terali besi. Sedangkan mayat dahulu ditemukan oleh wargta sekitar yang hendak menuju perkebunan sawit dalam kondisi membusuk," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh tamiang Iptu Benny Cahyadi, seperti dikutip dari jpnn.com.(urd/jpn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]