Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Susu
Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
Tuesday 02 Jul 2013 00:00:52

Pambudiarto salah satu karyawan PT SH saat di temui pewarta BeritaHukum.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena Tidak transparan terhadap sistem kerjanya, PT Sari Husada (SH) produsen Susu SGM Formula digugat karyawannya.

Menurut salah satu karyawan PT SH, Pambudiarto dirinya bersama dengan 11 orang rekan kerja yang bekerja sebagai Nutrition Representative (NR) merasa ada hal yang mengganjal dalam sistem kerja yang diterap perusahaan Danone Group tersebut.

Dimana, dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, Pambudi mengaku selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis. Dirinya dan rekan-rekannya juga diwajib melakukan penjualan.

"Namun setiap faktur hasil penjualan kami, di situ dicantumkan bahwa kami adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (TS) tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujarnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (1/7).

Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya.

Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya mencontoh jawaban atasannya.

Dan hal itu sudah terjadi selama dirinya bekerja di PT SH. Yakni, selama 12 tahun. Atas dasar itulah, Pambudi dan rekan-rekannya mengajukan gugatan Perdata umum kepada PT TS dan PT SH. "Karena kami sudah membantu PT TS untuk mendapatkan pemasukan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja Budiyana menjelaskan, dalam kasus ini ada dua jenis pekerjaan yang digabungkan menjadi satu. Dimana, sebagai pekerja tenaga NR ruang lingkupnya memberikan presentasi dan promosi produk kepada tenaga medis.

"Dan upah mereka sebagai NR dan perjanjian hubungan kerja memang sudah berjalan. Sedangkan fungsi sebagai salesman (tenaga penjual.red) ini tidak. Baik itu hubungan kerjanya dan upah," ungkapnya.

Atas dasar itulah, sebagai Kuasa hukum dirinya membawa kasus ini ke ranah Perdata umum. Bukan, ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI). Karena, para NR melakukan penjualan dengan mencantumkan diri faktur penjualan sebagai Sales PT TS. Tetapi tidak ada kontrak kerja dan upah.

"Sedangkan, hubungan industrial itukan harus ada kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan upah kerja. Tetapi, inikan tidak ada kontrak kerjanya," jelas Budi.

Saat ini, persidangan sudah baru memasuki tahapan mediasi. Dan nantinya pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan gugatan.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Susu
 
• Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
 
• Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
 
• Anggota DPR: Konsumsi Susu Masih Rendah
 
• Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
 
• Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]