Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Kaltim
Dinilai Tak Independen KPU Kaltim di Demo Tunda Pemilihan Gubernur
Thursday 30 May 2013 14:55:19

Aksi demo Gepak dan PDKT di KPU Rabu (30/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah mulai dengan penutupan pendaftaran dengan tiga calon Gubernur dan Wagub, namun Ketua KPU Kaltim H. Andi Sunandar diduga dan dinyatakan telah melanggar Undang-Undang dengan mendatangi salah satu calon Gubernur disebuah hotel berbintang di Samarinda yang dapat menciderai jalannya Pilgub kaltim.

Gerak aksi demo Kamis (30/5) yang dilakukan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kaltim yang dipimpin langsung Ketuanya Abraham Ingan juga Sepupu Persatuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kaltim Laden Mering juga ada Ketua PDKT Samarinda Rudi Sulistio, juga perwakilan Gepak dan PDKT Kabupaten/Kota.

Ketua GEPAK Kaltim Abraham Ingan dan Laden Mering, dihadapan masa pendemo yang dikawal ratusan aparat Kepolisian yang kantor KPU sudah dipagar kawat berduri, mengatakan bahwa Ketua KPU Kaltim H. Andi Sunandar telah melakukan penyimpangan aturan Undang-Undang dengan mendatangi salah satu calon gubernur pada suatu hotel berbintang di Samarinda.

"Ketua KPU H. Andi Sunandar telah melakukan pelanggaran Undang-Undang dengan menemui salah satu calon di hotel mesra pada malam hari H penututupan pendaftaran 28/5 di hotel mesra lantai 6 kamar 211, yang mana menciderai Undang-Undang maka kami minta pemilihan gubernur Kaltim di undur", ujar Abrahan Ingan.

Hal yang sama dilontarkan Laden Mering mantan Notaris Senir di Kaltim, menurutnya, KPU telah melakukan penyimpangan dengan mendatangi calon tertentu di hotel mesra, kami Gepak dan PDKT meminta agar ketua KPU di seret untuk mempertanggung jawabkan amanah Undang-Undang dan meminta proses pemilihan Gubernur harus di tunda, tegas Laden Mering

Mereka juga menuding calon Gubernur inkamben Awang Faroek Ishak (AFI) telah melakukan politik uang untuk membeli sepuluh partai pendukung sehingga menutup pintu bagi calon lain untuk mendapatkan kursi partai sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

Abraham Ingan, ketua Gepak Kaltim juga mempertanyakan anggota KPU Kaltim yang tiba-tiba mengundurkan diri.

Abraham Ingan, menegaskan tetap bertahan di KPU dan mengawal kegiatan yang dilakukan KPU, dan meminta agar tidak dilakukan verifikasi sampai keputusan untuk menunda Pemilihan Gubernur.

"Kami tetap disini untuk mengawal KPU karena KPU 2 jam sebelum penutupan pendaftaran sudah bergerilya menemu calon di hotel, jadi kita sudah dibodohi dan dizolimi oleh," tegas Abraham Ingan.

Sekertaris KPU Kaltim kepada aksi mengatakan berjanji tidak melakukan verifikasi calon hingga bertemu Ketua KPU dengan Perwakilan aksi, "ketua masih berada di Nunukan rapat dengan KPU Pusat jadi kita tunggu sampai ketua ada," ujar dia.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pilgub Kaltim
 
MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
 
Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
 
Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
 
Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
 
Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]