Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Dinilai Langgar Hukum YARA Surati Rektor UIN Ar-Raniry Aceh
Monday 17 Feb 2014 00:31:56

Ilustrasi. Banner Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menengarai Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Farid Wajdi MA, telah melakukan pelanggaran terhadap Statuta UIN sesuai ketetapan Menteri Agama RI Nomor 40 Tahun 2008.

Pelanggaran tersebut adalah pengangkatan Wakil Rektor II di kampus tersebut yang masih bergelar Magister (S2) yang seharusnya Doktor (S3).

“Rektor UIN Ar-Raniry baru-baru ini melantik Wakil Rektor II yang masih bergelar magister, seharusnya menurut Statuta yang ditandatangani oleh Menteri Agama, jabatan itu diisi oleh dosen bergelar Doktor, bukan Magister. Inilah yang kami persoalkan dan meminta klarifikasi kepada rektor agar tidak muncul fitnah dan berdampak hukum di kemudian hari,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH pada Jumat (14/2) kemarin.

Safaruddin menambahkan, saat dirinya mengetahui adanya pelanggaran itu, dia langsung menghubungi Rektor UIN tersebut melalui pesan singkat (SMS), tapi hal itu tidak ditanggapi. “Yang terjadi justru sebaliknya, dalam iklan ucapan selamat kepada Rektor Unsyiah pada Jumat (14/2), pada nama Wakil Rektor II itu justru secara tiba-tiba dicantumkan gelar Doktor," padahal menurut Safaruddin, "dalam berita pengangkatan Wakil II Rektor UIN dua hari sebelumnya, jelas-jelas yang bersangkutan masih bergelar MA,” kata Safaruddin.

Untuk meluruskan masalah ini, YARA mengirimkam surat permintaan klarifikasi kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Farid Wajdi melalui surat nomor No: 13/dir/yara/V/2013 tanggal 14 Februari 2014.

“Saya sendiri yang mengantar surat itu ke kantor Rektor UIN dan tembusannya kepada Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Kapolda Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh,” ujar Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Aceh tersebut.

Menurut Safaruddin, segala kebijakan yang dibuat oleh pejabat yang diangkat dengan cara melanggar hukum adalah ilegal dan tidak sah. Bukan hanya itu, kata dia, segala tunjangan dan fasiltas yang diterima oleh yang bersangkutan adalah ilegal dan dapat dikatagorikan korupsi.

“Nah, YARA hanya ingin meluruskan dan hendak mengawal Rektor UIN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Kami pikir lebih baik kita mencegahnya daripada membelanya ketika yang bersangkutan terjerat hukum.

Apalagi UIN itu adalah kampus jantong hate rakyat Aceh yang semestinya mengedepankan etika dan harus bebas dari segala bentuk pembangkangan hukum,” pungkas Safaruddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]