Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Dinas Syariat Islam Langsa di Serang Warga Aceh Tamiang
Tuesday 03 Dec 2013 18:07:45

Kapolres Langsa AKBP.Hariadi SH, S.IK, Didampingi Kasat Reskrim AKP.Muhamad Firdaus, saat memperlihatkan Dua Unit Sepeda Motor Milik Personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang di rusak Warga Kabupaten Aceh Tamiang.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, Selasa (3/12) sekitar pukul 01:00 Wib dini hari di serang pemuda warga Aceh Tamiang, Akibat kejadian tersebut satu orang personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) harus di larikan ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Menurut Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latif MM, saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, ini ada kaitannya dengan Gencarnya operasi Polisi Wilayatul Hisbah (WH), yang gencar melakukan Patroli untuk membasmi maksiat.

"Tadi Malam saat anggota kita yang berjumlah 12 personil Polisi WH melakukan Razia rutin, Mengamankan dua Wanita Malam, mereka termasuk pemain lama, pada saat di amankan saya juga ada karena di telpon petugas saya," ujar Ibrahim Latif.

Sekitar pukul 01:00 Wib pada, Selasa (3/12) dini hari tadi, "tiba-tiba datang teman-temannya dan menyerang kantor kita serta membebaskan kedua teman perempuan mereka yang kita amankan di sini, sih perempuan tersebut kita borgol di kursi, kemudian kedua kursi tersebut di bawa lari bersama Perempuan itu, karena borgolnya tidak bisa di buka," pungkas Ibrahim Latif.

Sementara Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP. Muhamad Firdaus di ruang kerjanya membenarkan, pada pukul 01:00 Wib dini hari telah terjadi penyerangan terhadap Kantor Dinas Syari'at Islam.

Saat ini kita sudah mengamankan 7 orang dan 4 unit Sepeda motor sebagai barang bukti (BB), dari 7 orang tersebut 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, M.Yasir (16 tahun) warga Gampoeng Aluer Munang kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, Andri (17 tahun) Warga Gampoeng Alur Naju Kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, dan Wedi (20 tahun) Warga Gampoeng Paya Raja Kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sedangkan ke 4 temannya belum ada Bukti, saat ini masih kita mintai keterangannya sebagai Saksi, masing masing Basaruddin(16 tahun) Warga Gampoen Alur Munang Kabupaten Aceh Tamiang, Alfiansyah (21 tahun) warga yang Sama, dan Supriadi (16 tahun) Warga Gampoeng Suka Jadi Kecamatan Mayak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, Serta temannya Safrijal (16 tahun) warga Gampoeng Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," ujar AKP. M. Firdaus.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]