Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kelapa Sawit
Dinas Perhubungan Kaur Tak Berdaya terhadap Truk Pengangkut Sawit Lebih Tonase
2018-07-10 22:57:22

Kepala Dinas Perhubungan Kabupeten Kaur, Bengkulu Anwar Sanusi, Spd (kiri).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Banyak truk pembawa hasil produksi buah kelapa sawit yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu setiap hari yang melebihi kapasitas muatan/ tonase sesuai ditentukan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor. 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, Spd mengatakan bahwa, akan menindak tegas terhadap banyaknya truk pengangkut buah kelapa sawit yang menuju ke pabrik CPO dengan melebihi kapasitas muatan yang telah ditentulan, yang saat ini sudah meresahkan masyarakat sekitar Kaur, terutama masyarakat di pinggir jalan lintas,

Namun, pihak Dinas Perhubungan Kaur tidak bisa menindak tegas secara langsung terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan, yang mencapai 14,86 ton, padahal berat maksimal yang hanya 11 ton jelas Anwar Sanusi. "Bila adanya teman dilapangan yang melanggar kami hanya memberikan peringatan saja sampai tiga kali, setela itu baru direkomendasikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu," ungkap Anwar Sanusi, Spd saat ditemui pewarta diruang kerjanya, Selasa (10/7).

Sementara salah seorang masyarakat Kaur yakni Budi Susanto, warga Desa Binjay Kecamatan Tetap, berharap kepada aparat yang berwenang untuk, "menindak tegas truk yang kelebihan muatan tersebut, agar memiliki efik jera. Mingingat kelebihan muatan tersebut bukan hanya berbahaya bagi truk itu sendiri, namun bagi masyarakat di sepanjang pinggir jalan raya tempat truk sering melintas. Buah sawit yang diangkut sering mengalami jatuh ke bahu jalan, padahal berat tandan sawit yang dibawa mencapai 60 kg setiap tandan buah sawit," ungkap Budi Susanto.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]