Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dana BOS
Dinas Pendidikan Langsa Terindikasi Sarang Korupsi Berjama'ah
Friday 10 May 2013 18:40:55

Kantor dinas pendidikan dan pengajaran Kota yang terindikasi sarang KKN.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas pendidikan dan pengajaran Kota Langsa saat ini terindikasi sarang korupsi berjama'ah yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama meneger dana BOS (Bantuan Opersional Sekolah) dalam wilayah Kota Langsa.

Hasil investigasi media ini di sejumlah sekolah, menemukan ada indikasi korupsi berjama'ah menggerogoti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oknum jajaran dinas pendidikan bersama sejumlah oknum kepala sekolah dalam wilayah Kota Langsa.

Dalam menggerogoti dana BOS, salah satu perusahaan pers Kota Langsa bersama oknum wartawannya juga terindikasi menikmatinya, hal tersebut dibenarkan Manager dana BOS pada dinas pndidikan Kota Langsa.

Diduga modus yang dilakukan untuk menikmati dana BOS dengan cara mark up kertas uji try out dan pengadaan buku pustaka, beberapa di antaranya dengan melakukan try out beberapa kali di sekolah dasar dan menengah pertama, di tingkat sekolah dasar.

Tiga percetakan yang dipakai pihak dinas pendidikan Kota Langsa, percetakan Air Langga, Askia, Prima Gama yang disebutkan Manager dana BOS difasilitasi salah satu perusahaan Pers serta oknum wartawannya di Kota Langsa.

Untuk perusahaan Air Langga saja pihak kepala sekolah harus memangkas dana BOS puluhan ribu rupiah untuk 30 soal di bagi dalam Lima paket, dan Askia 15 soal untuk tiga paket, sedangkan percetakan Prima Gama yang kelola oknum perusahaan media dan wartawannya 3 paket.

Sedangkan untuk pangadaan buku perpustakaan pada sejumlah sekolah dasar dengan harga Rp 10.000.000, pihak percetakan Air Langga menjanjikan bonus jalan-jalan ke Thailand (Bangkok). Bahkan pihak dinas pendidikan saat ini terkesan membuat program yang dananya di sedot dari dana BOS, namun tidak bermanfaat bagi guru.

Diantaranya seminar untuk guru pematerinya dari perusahaan Air Langga, perjalanan ke Malaysia pada saat Lonching Ferry dan jalan-jalan (rekreasi) kepala sekolah ke kawasan wisata Brastagi (Sumut), diduga juga menguras dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sementara Manager Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada dinas pendidikan Kota langsa Haliani S.pd saat dikonfirmasi media ini Jum'at (10/5) di ruang kerjanya mengatakan, saya tidak tahu itu karena semua dana BOS masuk ke rekening masing-masing sekolah, tidak melalui saya lagi.

Haliani S.pd menambahkan, pihak sekolah yang melakukannya sendiri jangan tanya saya, saya tidak dilibatkan dalam hal tersebut, bahkan satu perusahaan percetakan (Prima Gama-RED) difasilitasi oleh pihak perusahaan media dan wartawannya untuk melobi pihak sekolah, mengenai media apa cari tahu sendiri,'' ungkap Haliani S.pd lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]