Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Amien Rais
Din Syamsuddin: Tuduhan JPU KPK Terhadap Amien Rais Sangat Tendensius dan Tidak Etis
2017-06-04 20:54:21

Ilustrasi. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr M Din Syamsuddin.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr M Din Syamsuddin mengatakan pernyataan Jaksa KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari adalah sangat bertendensi character assasination terhadap tokoh reformasi itu.

"Tidak ada bukti dan fakta bahwa Ibu Siti Fadilah pernah memberi atau mentransfer dana kepada Amien Rais. Juga, mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan sangat tidak etis," kata Din dalam keterangannya pada pwmu.co (4/6) siang.

Terhadap kasus-kasus lain, kata Din, KPK tidak pernah mengaitkan dengan nama organisasi. "Maka, KPK perlu bertanggung jawab atas ucapan atau tuduhannya itu," kata Din. Menurutnya, jika KPK enggan bertanggung jawab, maka KPK sangat patut diduga bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini.

"Saya memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Selain itu KPK juga menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi," kata Din.

Hal itu, ujar Din, ditunjukkan oleh KPK yang tidak berani mengurus korupsi korporasi. Juga kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras seperti ditutup-tutupi oleh KPK, walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan.

"Begitu juga banyak kasus-kasus besar yang cenderung dipetieskan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti BLBI, Bank Century, Hambalang, atau e-KTP," tegas Din yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

"Kita menunggu keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus tadi termasuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, dan untuk memeriksa atau menyadap pejabat-pejabat yang disebut korup," pesannya.

Din berharap agar KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak terrtentu apalagi untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. "Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu," tegas Din.(MN/pwmu/bh/sya)


 
Berita Terkait Amien Rais
 
• Amien Rais Minta Menko Marves Luhut Segera Mundur
 
• Prabowo Jadi Menhan, Amien Rais Menahan Diri untuk Kritik Kabinet Jokowi
 
• Amien Rais: Seorang Muslim Tidak Boleh Berpikir Kalah di Dunia, Menang di Akhirat
 
• Prof Amien Rais 'Yatim' Secara Politik?
 
• Amien Rais Bersyukur Tabligh Akbar Alumni 212 di Solo Dihadiri Puluhan Ribu Massa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]