Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ulama
Din Syamsuddin: Rusak Negara Ini Kalau Ulama Tidak Boleh Keluarkan Pandangan
2017-01-19 03:09:58

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1).(Foto: RIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof. Dr. KH Din Syamsuddin. MA mengaku prihatin atas berkembangnya tuduhan yang menyudutkan umat Islam. Utamanya tuduhan yang menyebut bahwa umat Islam anti kebhinnekaan.

"Muncul tuduhan seolah umat Islam itu anti kebhinnekaan. Yang dilakukan di 411 dan 212 itu reaksi atas anti kebhinekaan," kata Din di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Dia menegaskan, stabilitas dan harmoni Indonesia yang ada saat ini adalah karena tingginya rasa kebhinnekaan dan toleransi umat Islam.

"Stabilitas bangsa ini karena umat Islam. Secara historis perannya luar biasa," terangnya.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah 2 periode itu juga menjelaskan, saat ini posisi umat Islam di kancah nasional tidak proporsional. Umat Islam tidak mendapatkan peran yang seharusnya.

"Sekali pemerintah berpihak kepada pihak tertentu, di situ terjadi ketidakadilan," tandas tokoh Muslim Indonesia kelahiran Sumbawa ini.

Sementara, Din Syamsuddin juga menegaskan, tidak ada fatwa MUI yang disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Menurutnya, tidak ada yang salah ketika MUI sebagai organisasi Islam, mengeluarkan keputusan.

"Kalau kami mengeluarkan fatwa demi kepentingan Umat Islam, apa itu salah?" tegasnya.

Din mengakui bahwa, fatwa MUI bukan hukum positif yang harus dilaksanakan semua pihak, namun bukan berarti MUI tak bisa mengeluarkan pandangan.

"Rusak negara ini kalau ulama tidak boleh keluarkan pandangan," tegasnya lagi.

Din juga meminta semua pihak tetap menghormati dan menghargai putusan yang sudah menjadi hak dan kewajiban MUI sebagai organisasi Islam yang independen di Indonesia.

"Sebagai organisasi yang otonom, kami tidak perlu melapor untuk mengeluarkan fatwa, hargailah kami yang berkumpul dan berserikat," pungkas Din.(dbs/ian/rmol/tribunnews/AmriyonoPrakoso/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]