Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
Din Syamsuddin: Polri Berpihak pada Penentang KAMI, Padahal Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
2020-09-30 06:47:56

Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., atau dikenal dengan Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan disampaikan kepada pihak aparat kepolisian berkenaan dengan silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang berujung pembubaran acara KAMI.

Menurut Presidium KAMI Din Syamsuddin, pembubaran atas dasar protokol kesehatan Covid-19 dan desakan kelompok Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA) yang menggelar demo di depan Gedung Jabal Nur, di Jalan Jambangan Kebon Agung, Kota Surabaya sebagai lokasi acara mencerminkan ketidakprofesionalan Korps Bhayangkara.

"Aparat penegak hukum/Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan. Tentu kita mendukung penegakan protokol kesehatan, namun hal itu harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh," kata Din, Selasa (29/9).

Akan tetapi, alasan penegakan protokol kesehatan tersebut justru seakan tak tercermin dalam penertiban aksi KAMI di Surabaya yang turut dihadiri mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu.

"Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan. Polri tidak berusaha melindungi kelompok yang beracara dan mencegah kelompok yang datang menentang," lanjut Din.

Tak hanya soal pembubaran KAMI, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga mengkritisi Polri yang terkesan tidak tampil dalam kegiatan kerumunan yang tercipta menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yang menolak KAMI itu sendiri. Polri juga tidak hadir mencegah pihak penentang terhadap sesuatu kelompok yang beracara," ujar Din Syamsuddin.

Sementara, kegiatan KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo merupakan ajang silaturahmi akbar KAMI di Jawa Timur. Acara mengangkat tema 'Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru' itu sebelumnya juga telah diketahui pihak kepolisian.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengatakan, acara KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya yang dibubarkan karena alasan melanggara protokol kesehatan Covid-19.

Terkait izin, Din menyebut, apapun kegiatan cukup dengan jalan memberitahukan ke pihak kepolisian, tanpa ada perizinan.

"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din (sta/rmol/pojoksatu/rri/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
• Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
• Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
• KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
• Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
• Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]