Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Din: Jihad Konstitusi Tak Boleh Berhenti
Tuesday 24 Feb 2015 16:29:24

Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA oleh MK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi, di Aula Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62 Jakarta, Senin (23/2).

“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din.

Pemohon judicial review itu adalah Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Paska keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali. Din mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada undang-undang 1945.

Din menambahkan, dalam Undang-undang dasar tahun 1945, bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.

PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akanmengajukan judicial review terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.

“Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas,” kata ketua tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri. Dia mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.

Sementara itu, Dr Erwin Ramadhan mengungkapkan, jihad konstotusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air, jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya.(ant/mui/dzar/mhd/bhc/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]