Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Dana APBD
Dilaporkan Ke BK DPR, Nasir Jamil Menganggap KPP Cuma Cari Sensasi
Tuesday 12 Jun 2012 23:10:54

Nasir Jamil (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik perpindahan pengadilan untuk persidangan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, bisa dikatakan semakin hangat. Pasalnya Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan beberapa Anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai telah melakukan intervensi proses hukum tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai laporan tersebut hanya untuk mencari sensasi saja. Menurutnya menanggapi hal tersebut BK sebaiknya menolak saja laporan itu.

"Kalau saya menganjurkan agar BK menolak laporan itu. Karena apa yg dilaporkan ICW cs itu tidak mendasar dan hanya cari sensasi saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Sementara itu, terlapor yan g lain Syarifuddin Suding menanggapi dengan santai, atas laporan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa kunjungan kerja yang dilakukannya ke Semarang bukan untuk melakukan intervensi tetapi melakukan tugas dan fungsi kedewanan.

"Silakan melapor. Kita melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, sesuai mekanisme prosedur dewan. Tidak ada intervensi," tegas Suding.

Sebelumnya ketua BK, M Prakoso mengatakan, pihaknya akan meneliti laporan tersebut. "BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindak lanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," katanya.

Seperti diketahui, KPP telah melaporkan 5 orang anggota Komisi III DPR yaitu Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar al Habsy. dan Ahmad Yani ke pihak Badan Kehormatan DPR.

Mereka menduga kunjungan kerja yang dilakukan ke Semarang beberapa waktu lalu telah disalahgunakan dan melanggar peraturan DPR RI No 1 tahun 2011 dalam Pasal 4 ayat 2.

Disebutkan secara jelas bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]