Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Singapura
Dikejar Hingga ke Singapura, Malah Tertangkap di Bali
Friday 04 Nov 2011 21:40:22

Ilustrasi (Foto: Gstatic.com)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Sejauh-jauhnya burung, pasti akan kembali ke sarangnya lagi. Peribahasa ini mungkin cocok bagi buron kasus dugaan penipuan, Loeana Kanginadhi. Pengusaha wanita yang sebelumnya sempat diburu Polda Bali hingga ke Singapura, malah berhasil dibekuk di Pulau Dewata pada Rabu (2/11).

Loeana tidak berkutik dan melakukan perlawanan, saat ditangkap sejumlah petugas Ditreskrim Polda Bali tersebut. Loeana ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tanah senilai 1 juta dolar AS.

Penangkapan tersangka Loeana ini, berawal atas laporan kuasa hukum korban penipuan Putra Masagung, Zulhansyah Caesar. Tersangka Loeana disebut melakukan penipuan pada 2001 lalu. Saat itu, Loeana dan Putra Masagung terikat kontrak dalam jual beli tanah bekas sebuah Resort di Jimbaran, Badung, Bali, seluas 18.000 m2 dan tanah eks KNPI seluas 12.000 m2.

Pada 26 November 2004 lalu, perjanjian akta jual beli (AJB) ditandatangani korban di depan notaries PPAT, Liang Budiarta atas tanah eks KNPI seluas 7.200 m2. Namun, setelah pelunasan sebesar 1 juta dollar AS, tanah yang dijual tersebut tidak bisa dibalik nama. Ternyata, tanah tersebut dalam status sengketa dan sita jaminan.

Kasat III Direskrimum Polda Bali, AKBP Megeng membenarkan penangkapan tersangka Leoana tersebut. Namun, perwira menengah kepolisian ini enggan menjelaskan lebih lanjut soal kronoli penangkapan serta perkembangan proses pemeriksaan terhadap tersangka Loena. “Saya belum terima laporan perkembangan pemeriksaan,” selorohnya.(beb/sut)


 
Berita Terkait Singapura
 
Halimah Yacob, Terpilih Menjadi Presiden Wanita Pertama Singapura
 
Kekeringan Terburuk di Singapura Sejak 1869
 
Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
 
Panglima TNI Bersama Panglima AB Singapura Pimpin Sidang CARM-INDOSIN
 
Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]