Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
Dikalahkan Apple, Saham Samsung Anjlok Rp 11,4 Triliun
Tuesday 28 Aug 2012 13:07:15

Ilustrasi Apple Kalahkan Samsung (Foto: Ist)
SEOUL, Berita HUKUM - Konflik paten antara dua perusahaan elektronik raksasa ini akhirnya mencapai final. Setelah Pengadilan California memutuskan Samsung melanggar paten Apple, saham perusahaan asal Korea Selatan itu turun tujuh persen atau USD 12 miliar (Rp 11,4 T lebih).

Saham Samsung jatuh sebanyak 7,5 persen dan tercatat sebagai penurunan harian terbesarnya dalam kurun waktu empat tahun. "Buntut dari keputusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian karena potensi larangan penjualan ini adalah penyesuaian yang tidak dapat dihindari," kata seorang analis di Daishin Securities, Selasa (28/8).

Analis tersebut juga memperkirakan pendapatan Samsung akan berkurang sebesar empat persen tahun ini.

Sebelumnya pada Jumat lalu, juri dalam persidangan menemukan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten fitur dan desain. Apple pun bisa mendapatkan ganti rugi sebesar USD1.05 miliar.

Bahkan, jumlah ganti rugi tersebut bisa saja menjadi tiga kali lipat lebih banyak karena juri juga memutuskan bahwa Samsung sengaja melanggar paten.(bhc/nto)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]