Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Difitnah Selingkuh, Venna Melinda Akan Bawa ke Jalur Hukum
Saturday 20 Jul 2013 16:36:48

Venna Melinda.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pengacara Kemala Dewi sudah melihat dan mendengar rekaman audio dan video yang disebut-sebut sebagai bukti perselingkuhan kliennya, Venna Melinda. Bukti rekaman itu dinilainya pepesan kosong.

Ia menilai ada upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya. Venna sudah mendapatkan laporan dari pengacaranya tersebut. Kader Partai Demokrat itu, kemudian berpesan kepada Kumala untuk mempersilakan masalah itu dilanjutkan ke jalur hukum.

"Tadi cuma pesan ke kami, kalau ada pelanggaran ya itu untuk dipersilahkan langkah hukum dari kami," ucapnya, Jumat, (19/7), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu masih tahap wacana. Belum ada tindakan nyata ke arah sana. Tetapi, kemungkinan pihaknya akan melaporan pihak yang memunculkan isu perselingkuhan itu, ke pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti. Namun, ia melaporkan kalau hal itu diperlukan.

"Ya, kalau memang perlu, kami bisa saja laporkan (polisi). Ini kan namanya sudah fitnah," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (19/7).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
• Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
• Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
• Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
• Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
• Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]