Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jembatan
Diduga Terjadi Kegagalan Bangunan, Jembatan Tanipah Ambruk
2017-09-05 13:26:42

Jembatan Tanipah di Kabupaten Barito Kuala Selatan, Kalimantan Selatan Ambruk yang baru 2 tahun dibangun.(Foto: Istimewa)
BARITO, Berita HUKUM - Tim Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI yang dipimpin Fary Djemy Francis memberikan perhatian serius terhadap Jembatan Tanipah di Kabupaten Barito Kuala Selatan, Kalimantan Selatan yang ambruk baru baru ini. Jum'at (25/8) lalu.

Jembatan yang menghubungkan Desa Bangkit Baru-Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, ambruk pada tanggal 17 Agustus 2017. dibangun memakai dana DAK APBN Perubahan 2015 senilai Rp 17.444.198.000. dan sampai saat ini penyebab ammbruknya jembatan masih dalam Investigasi Tim penegak hukum.

Dalam Kunjungan spesifik ini Tim Komisi V DPR RI selain memastikan hal hal yang berkaitan dengan penerapan UU Jasa Konstruksi yang sudah disahkan. juga melakukan mediasi dengan Bupati dan semua komponen aparat hukum untuk mencarikan solusi sebagai pengganti jembatan yang ambruk.

Fary Djemy Francis menjelaskan, dalam UU Jasa Konstruksi ada pasal pasal yang mengatur, baik penyebab dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap jembatan dan bangunan yang dinyatakan gagal bangunan. "Jembatan Tanipah yang ambruk ini patut diduga terjadi kegagalan bangunan" tegas Fery.

Unutk itu pihaknya fokus penanganan pasca runtuh. Komisi V ingin memastikan pembangunan jembatan darurat dipercepat, guna mengantisipasi arus lalu lalang masyarakat sekitar. " Kami mengharapkan secepatnya pembangunan jembatan darurat sebagai bentuk alternatif yang ada," ujarnya.

Kedatangan Tim Komisi V DPR RI disambut Bupati Barito Kuala Hasanuddin Murad yang juga mantan anggota DPR Komisi V serta pejabat mitra kerja terkait. Menurut Bupati, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi BBPJN XI. "Nanti akan dibikin jembatan darurat," ujar Hasanuddin Murad.(ds,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]